JAKARTA, KOMPAS.com - Pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ada yang kemudian bisa menggunakan E-KTP atau surat keterangan agar bisa masuk menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan menggunakan hak pilih pada pukul 12.00-13.00 WIB.
Namun banyak dari mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena keterbatasan surat suara dan waktu.
Agar kejadian pada putaran pertama tak kembali terulang, KPU DKI Jakarta melakukan penyempurnaan data pemilih pada putaran kedua.
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pada 6-13 Maret 2017 untuk memfasilitasi pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama. Kini, KPU DKI Jakarta telah menetapkan dan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) pada putaran kedua.
DPS diumumkan di kantor kelurahan dan bisa dicek secara online melalui laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/2/nasional dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
KPU DKI Jakarta berharap warga proaktif untuk mengecek apakah nama mereka telah terdaftar dalam DPS yang menjadi basis data penetapan DPT putaran kedua. Jika belum terdaftar, KPU DKI meminta warga yang bersangkutan untuk mendaftar kepada panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan hingga Selasa (28/3/2017) besok.
Syarat yang harus dibawa yakni E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan Kartu Keluarga (KK) asli. Pemilih juga diminta untuk membawa fotokopi identitas tersebut.
"Tanggal 22 sampai dengan 28 Maret 2017 adalah masa menerima tanggapan dan masukan dari semua pemilih. Kami berharap masyarakat memastikan dirinya ada di DPS, proaktif," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik, Jumat (24/3/2017).
Jangan andalkan DPTb
KPU DKI Jakarta meminta warga untuk tidak mengandalkan DPTb dengan hanya membawa E-KTP atau surat keterangan pada hari pencoblosan. Sebab, tidak ada jaminan pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya.
Sesuai peraturan, KPU DKI Jakarta tidak menyiapkan surat suara bagi pemilih DPTb. Surat suara hanya dicetak sesuai jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen dari DPT per TPS.
"Surat suara cadangan digunakan jika ada surat suara yang rusak atau pemilih salah mencoblos," kata Sidik.
KPU DKI Jakarta memang membuka ruang bagi DPTb pada putaran kedua nanti. Namun, KPU DKI Jakarta lebih menyarankan pemilih proaktif agar terdaftar dalam DPT sehingga ada jaminan surat suara yang bisa mereka gunakan. Sementara itu, pemilih DPTb hanya bisa menggunakan hak pilihnya apabila surat suara di TPS masih tersedia.
"Pemilih DPTb hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam E-KTP atau surat keterangan," ujar Sidik.
Libur untuk memilih, bukan untuk liburan