Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Sering Adu Argumen dengan Tim Paslon Saat Turunkan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 27/03/2017, 14:23 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, panitia pengawas pemilu (panwaslu) sering kali berdebat dengan tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta saat menurunkan alat peraga kampanye (APK).

Panwaslu menurunkan APK karena metode kampanye tersebut ditiadakan pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Adu argumentasi, adu mulut, hampir bentrok dengan tim kampanye karena mereka mengatakan mana dasar hukumnya," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2017).

(Baca juga: Alat Peraga Kampanye Ditertibkan)

Mimah menyampaikan, yang mengatur dasar hukum tidak adanya pemasangan APK pada masa kampanye putaran kedua adalah KPU DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pesta demokrasi ini, Bawaslu dan jajarannya bertugas menegakkan aturan tersebut.

"Kalau mengacu ke SK, kampanye kan tidak ada alat peraga kampanye apa pun. Cuma di bawah (tim kampanye tingkat bawah) beberapa hari ini banyak protes yang akhirnya adu argumentasi soal dilarangnya pemasangan alat peraga ini," kata dia.

Mimah menyampaikan, pihaknya sering kali menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang, baik berdasarkan temuan maupun laporan masyarakat.

Namun, dari APK yang sudah diturunkan, banyak yang kembali dipasang.

"Jadi ada yang sudah diturunkan, tapi besoknya dipasang lagi. Kan kalau begitu kan nanti ditangani lagi. Jadi ya masyarakat beranggapan kami enggak bekerja," ucap Mimah.

Pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, KPU DKI memperbolehkan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta untuk berkampanye denga metode tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, debat, dan iklan yang difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta.

(Baca juga: Bawaslu DKI Tolak Gugatan Ahok-Djarot soal Kampanye Putaran Kedua )

Sementara itu, KPU DKI Jakarta meniadakan kampanye jenis pemasangan APK dan rapat umum karena dinilai tidak sesuai dengan kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi pada putaran kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com