JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta KPU DKI Jakarta lebih tegas menyosialisasikan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kami minta KPU tegas jugalah dan maksimalkanlah sosialisasi mereka. Kalau kami kan berpedoman pada aturan main yang mereka buat," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2017).
Mimah menuturkan, pengawas pemilu seringkali beradu argumen dengan tim kampanye di lapangan saat akan mencopot alat peraga kampanye. Menurut Mimah, tim kampanye mempertanyakan dasar hukum pengawas pemilu menurunkan alat peraga kampanye tersebut.
"Jangan sampai gara-gara alat peraga kampanye ini akhirnya bentroklah lagi tim kampanye dengan panwas. Padahal kan kami cuma menegakkan aturan," kata Mimah.
Selain itu, Mimah juga meminta tim kampanye masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur di tingkat provinsi aktif menyosialisasikan larangan pemasangan alat peraga kampanye tersebut kepada tim kampanye di bawahnya.
"Tim kampanye tingkat provinsi juga sampaikan itu kepada jajarannya di bawah bahwa tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye satu pun," ucap Mimah.
(baca: Panwaslu Sering Adu Argumen dengan Tim Paslon Saat Turunkan Alat Peraga Kampanye)
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.
SK tersebut merupakan ketentuan yang mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"SK KPU kan sudah disampaikan kepada masyarakat SK-nya seperti apa, kemudian jadwal, tahapan, sudah disampaikan kepada calon nomor dua dan nomor tiga," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin.
Sumarno kembali menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan. Tim kampanye hanya boleh menyebarkan bahan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.
Apabila masih ada alat peraga kampanye yang dipasang, lanjut dia, Bawaslu DKI Jakarta yang memiliki wewenang untuk menurunkannya.
"Kalau ada, biar Bawaslu dan Satpol PP yang bersihkan. Itu Bawaslu yang harus menertibkan mencopot nanti," ujar Sumarno.
(baca: Alat Peraga Kampanye Ditertibkan)