Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Diminta Maksimalkan Sosialisasi Larangan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 27/03/2017, 14:50 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta KPU DKI Jakarta lebih tegas menyosialisasikan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kami minta KPU tegas jugalah dan maksimalkanlah sosialisasi mereka. Kalau kami kan berpedoman pada aturan main yang mereka buat," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2017).

Mimah menuturkan, pengawas pemilu seringkali beradu argumen dengan tim kampanye di lapangan saat akan mencopot alat peraga kampanye. Menurut Mimah, tim kampanye mempertanyakan dasar hukum pengawas pemilu menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

"Jangan sampai gara-gara alat peraga kampanye ini akhirnya bentroklah lagi tim kampanye dengan panwas. Padahal kan kami cuma menegakkan aturan," kata Mimah.

Selain itu, Mimah juga meminta tim kampanye masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur di tingkat provinsi aktif menyosialisasikan larangan pemasangan alat peraga kampanye tersebut kepada tim kampanye di bawahnya.

"Tim kampanye tingkat provinsi juga sampaikan itu kepada jajarannya di bawah bahwa tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye satu pun," ucap Mimah.

(baca: Panwaslu Sering Adu Argumen dengan Tim Paslon Saat Turunkan Alat Peraga Kampanye)

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

SK tersebut merupakan ketentuan yang mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"SK KPU kan sudah disampaikan kepada masyarakat SK-nya seperti apa, kemudian jadwal, tahapan, sudah disampaikan kepada calon nomor dua dan nomor tiga," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin.

Sumarno kembali menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan. Tim kampanye hanya boleh menyebarkan bahan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Apabila masih ada alat peraga kampanye yang dipasang, lanjut dia, Bawaslu DKI Jakarta yang memiliki wewenang untuk menurunkannya.

"Kalau ada, biar Bawaslu dan Satpol PP yang bersihkan. Itu Bawaslu yang harus menertibkan mencopot nanti," ujar Sumarno.

(baca: Alat Peraga Kampanye Ditertibkan)

Kompas TV Putaran 2 Pilkada Tidak Boleh Ada Spanduk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com