JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menahan DL (48), ibu rumah tangga asal Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, lantaran mencopet tas pengunjung sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Mahendra menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 12.30.
"Tersangkanya ibu-ibu, modusnya mengincar korbannya ibu-ibu yang seumuran dia," kata Reza, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Korbannya, T, tengah menunggu orangtuanya yang sedang sakit di ruang intensive care unit (ICU) rumah sakit tersebut. Dia kemudian dihampiri oleh DL, yang menawarkan pijat pinggang.
Karena kebetulan sedang sakit pinggang, T pun menerima tawaran DL dan segera berbaring telentang di atas kasur.
"Tas ditaruh di samping kiri, sekitar lima menit, DL izin pamit untuk mengambil minyak urut," kata Reza.
T baru menyadari tasnya hilang setelah menunggu DL yang tak kunjung kembali. Di dalam tasnya itu ada uang, ATM, dokumen, dan barang lainnya. Setelah dilaporkan, polisi pun menelusuri kamera CCTV rumah sakit untuk mengidentifikasi pelakunya.
DL akhirnya ditangkap di rumahnya di Pelabuhan Ratu. Kepada polisi, dia mengaku baru sekali mencuri.
DL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara.