JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Mukartono, ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan mengapa saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak melihat secara penuh pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap telah menodai agama.
Menurut dia, dalam pidato itu yang ditemukan adanya unsur pidana hanya di bagian saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51. Karena itu, saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak perlu melihat video tersebut secara penuh.
"Kan ahli, saksi, sudah menyampaikan kenapa sepenggal, karena subtansinya ada di situ, yang di luar itu bukan persoalan pidana, untuk apa," ujar Ali di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Ali tak mempermasalahkan jika kuasa hukum Ahok tidak terima dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU karena hanya menonton penggalan video Ahok itu. Menurut dia, perbedaan pendapat di persidangan merupakan hal yang lumrah.
"Itu kan penilaian kuasa hukum, wajar saja, sah-sah saja. Kalau orang lain berbeda pendapat juga sah-sah saja. Nanti tinggal penilaian masing-masing," ucap dia.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.