JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pendampingan terhadap para korban pedofil dari grup Facebook "Official Lolys Candy".
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, saat ini belum ada korban yang melapor ke LPSK untuk meminta perlindungan. Namun, LPSK sudah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian.
"Pihak kepolisian sudah ada sedikit komunikasi karena mereka juga ingin memastikan terlebih dahulu korban-korban yang memang membutuhkan layanan dari LPSK," kata Semendawai dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jalan Raya Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/3/2017).
(Baca juga: Mensos: Pedofil Online Itu Sadis dan Jahat, Harus Dihukum Berat)
Dari pengalaman sebelumnya, kata Semendawai, biasanya pihak kepolisian akan menghubungi LPSK untuk meminta pendampingan bagi korban pada saat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dalam pembuatan BAB anak-anak ini biasanya membutuhkan pendampingan dan LPSK siap untuk memberikan pendampingan," ujar dia.
Pendampingan itu diberikan agar para korban tidak merasa tertekan atau terintimidasi mengikuti proses hukum.
Ia menambahkan, para korban pedofil di grup Facebook itu tidak hanya butuh pendampingan LPSK, tetapi juga butuh pendampingan dari sisi hukum.
"Mereka perlu nasihat hukum yaitu dari LBH atau pun dari Komnas Anak mungkin untuk membantu memastikan agar hak-hak dari anak tersebut dapat difasilitasi dan dapat dipenuhi," ujar Semendawai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar tindak kekerasan seksual terhadap anak oleh komunitas pedofil yang tergabung dalam grup Facebook "Official Candy's Groups".
(Baca juga: Dua Tersangka dari Grup Pedofil di Facebook Segera Disidang)
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan, grup tersebut adalah komunitas pedofil yang saling berbagi konten pelecehan dan pencabulan terhadap anak-anak. Polisi telah mengamankan empat orang administrator grup itu.
"Member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat (saat) melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil kepada member yang lainnya. Kemudian posting video atau gambar porno yang anaknya belum pernah di-upload, jadi ada korban baru," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.