JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli agama yang dihadirkan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Hamka Haq, tiba-tiba mengutarakan alasan dia menjadi ahli dalam persidangan, Rabu (29/3/2017). Hamka mengutarakan di akhir kesaksian.
Dengan suara sedikit bergetar, Hamka mengatakan tak membela siapa pun dalam persidangan saat ini.
"Saya hadir di sini bukan untuk membela siapa pun," kata Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Kehadiran dia dianggap untuk membela Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun, kata Hamka, dia tak mempersoalkan apakah kesaksian dia memberatkan atau meringankan.
"Itu persoalan kedua, yang penting tegakkan negara Pancasila," ujar Hamka.
Salah satu kesaksian Hamka dalam persidangan adalah tak ada larangan umat Islam memilih non-Islam dalam hukum positif di Indonesia. Sebab Undang-Undang Pilkada disebut tidak didasarkan pada syariat agama tertentu. (Baca: Saksi Ahli dalam Sidang Ahok Nilai Polisi Gegabah)
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.