JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta KPU DKI Jakarta memperjelas definisi identitas lainnya yang perlu ditunjukkan oleh pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya.
DPTb merupakan pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 12.00-13.00 WIB.
"Definisi identitas lainnya agar diperjelas oleh KPU untuk memberikan kepastian hukum identitas lainnya itu apa," ujar Mimah, dalam konferensi pers terkait persiapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
(baca: Bawaslu DKI Copot 1.230 Spanduk Kampanye dan Bernada Provokatif)
Mimah menuturkan, sesuai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat meminta pemilih DPTb menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya.
Namun, identitas lain yang dimaksud dinilai tidak dijelaskan rinci.
"Kan KPU menyebutkan identitas lainnya berupa yang tercantum nama, alamat, dan foto. Kalau misalnya ID card apakah termasuk identitas lainnya? Maka untuk memberikan kepastian pelayanan pemilih pada saat pemungutan suara, perlu ada kejelasan soal identitas lainnya," kata Mimah.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, identitas lainnya yang dimaksud yakni identitas yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi atau paguyuban lain tidak dapat digunakan.
"Identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi seperti KK, paspor, atau kartu nikah, SIM," kata Sumarno, di Kantor KPU DKI.
(baca: KPU DKI Ajak Tim Paslon Dampingi Distribusi Formulir C6)
Sumarno menyebutkan, KPU DKI Jakarta akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta untuk membahas penjelasan definisi identitas lainnya tersebut. KPU DKI Jakarta nantinya akan menjelaskan maksud identitas lainnya dalam surat edaran tentang pemungutan dan penghitungan suara.
"Nanti di surat edaran akan diperjelas," ucap Sumarno.
Dalam SK Nomor 57 itu disebutkan bahwa pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan asli. Apabila e-KTP atau surat keterangan yang bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) atau identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto.