JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang dilaporkan mengeluarkan surat berisi imbauan kepada warga untuk menghadiri peresmian posko tim pemenangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pada Minggu (26/3/2017).
Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pondok Bambu itu dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta oleh tim hukum dan advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
"Kalau jelas yang dilaporkan itu siapa, tentu saja pasti kami akan kirimkan undangan untuk diklarifikasi," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Mimah menuturkan, penanganan dugaan pelanggaran akan ditangani Bawaslu DKI Jakarta selama lima hari sejak dilaporkan. Selain memanggil Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pondok Bambu sebagai terlapor, Bawaslu DKI Jakarta juga akan meminta keterangan dari tim hukum Ahok-Djarot sebagai pelapor.
"Nanti dihadirkan, minta keterangan pelapor dulu sesungguhnya peristiwanya seperti apa, dia bawa bukti enggak, saksinya ada apa enggak, nanti kami minta keterangan semuanya, baru bisa diputuskan," kata Mimah.
(baca: Imbauan RT/RW Hadiri Posko Anies-Sandi, Tim Ahok-Djarot Lapor Bawaslu)
Dalam menangani dugaan pelanggaran itu, Bawaslu DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168/2014 tentang Pedoman RT dan RW. Bawaslu DKI Jakarta akan mengkaji dugaan pelibatan aparatur RT/RW dalam hal tersebut.
"RT/RW itu kan pelayan masyarakat yang ada di tingkat kelurahan dan mereka harus berkoordinasi dengan kelurahan. Mereka kan dipilih oleh masyarakat, tapi kan yang mengeluarkan surat keputusan itu adalah lurah setempat," ucap Mimah.
Tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot melaporkan Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pondok Bambu ke Bawaslu DKI Jakarta karena mengeluarkan surat berisi imbauan kepada warga untuk menghadiri peresmian posko tim pemenangan Anies-Sandi.
Tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot menilai ada upaya pelibatan aparatur RT/RW secara masif untuk kepentingan pemenangan Anies-Sandi.
"Ini tidak benar dan tidak baik karena bagaimana pun RT/RW juga adalah bagian dari aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah," kata anggota tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, Selasa (28/3/2017).