Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu DKI Pertanyakan Pasal Kode Etik yang Dilanggarnya

Kompas.com - 30/03/2017, 12:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mempertanyakan pasal kode etik penyelenggara pemilu yang dilanggarnya sebagaimana yang dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mimah mengatakan, pasal yang dituduhkan kepadanya tidak ada dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Pasal 13 huruf f ketika saya cek tidak ada. Kalau ada pengadu, mungkin bisa ditanya yang mana yang melanggar," ujar Mimah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

ACTA melaporkan Mimah, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar karena menghadiri rapat internal tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.

Mimah menjelaskan, dia menghadiri pertemuan tersebut karena mendapatkan undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot. Dia datang sebagai Ketua Bawaslu DKI Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan kepada tim pasangan calon.

"Kami punya peran melaksanakan pencegahan. Salah satunya dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selain menghadiri rapat internal tim Ahok-Djarot, Mimah menyebut pernah menghadiri undangan dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Partai Gerindra, hingga Partai Nasdem. Mimah melampirkan surat undangan tersebut sebagai bukti dalam persidangan.

"Hal ini biasa karena sebagai sosialisasi peraturan perundang-undangan," ucap Mimah.

Dahliah juga menjelaskan dia dan Sumarno mendapat undangan resmi dari tim Ahok-Djarot. Dahliah menyebutkan, mereka diminta untuk hadir sebagai narasumber untuk menyosialisasikan penyelenggaraan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dahliah dan Sumarno menjelaskan mekanisme pendaftaran pemilih pada putaran kedua, tata cara kampanye, hingga penyelesaian sengketa pemilu.

"Event itu kami manfaatkan untuk menyosialisasikan kebijakan KPU yang tertuang dalam SK Nomor 49," kata Dahliah dalam kesempatan yang sama.

KPU DKI Jakarta memandang undangan tersebut penting untuk dihadiri karena juga dihadiri oleh parpol pengusung dan tim pemenangan. Dalam acara tersebut, KPU DKI Jakarta juga menerima berbagai masukan dari tim Ahok-Djarot.

"Kami menerima masukan, keluhan, dan kritik dari pihak pengundang dan menurut kami penting menjadi bahan untuk kami tindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan pada putaran kedua," ujar Dahliah.

ACTA melaporkan Mimah, Sumarno, dan Dahliah ke DKPP karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan menghadiri rapat internal tim Ahok-Djarot. ACTA menilai, mereka melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial.

Kompas.com mengecek Peraturan Bersama tersebut. Pasal yang dimaksud ACTA memang tidak ada. Pasal 13 peraturan tersebut hanya terdiri dari huruf a sampai dengan huruf e yang berisi tentang kewajiban penyelenggara pemilu dalam melaksanakan asas kepentingan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com