Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Berbasis Aplikasi di Depok Dilarang Jemput Penumpang di Lokasi Ini...

Kompas.com - 30/03/2017, 16:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor pada awal pekan ini.

Peraturan ini salah satunya mengatur penyedia jasa angkutan orang berbasis aplikasi.

Berdasarkan aturan itu, penyedia aplikasi wajib menyediakan tempat khusus untuk parkir kendaraan bermotor mitranya.

Kegiatan parkir mitra penyedia aplikasi tersebut dilarang mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan/atau kegiatan lainnya.

(Baca juga: Transportasi "Online", Dianggap Solusi tetapi Tak Punya Aturan)

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana, salah satu lokasi yang dilarang untuk jadi tempat parkir atau pemberhentian angkutan orang berbasis aplikasi adalah pinggir jalan yang ruas jalan tersebut dilalui angkutan umum.

Tak terkecuali di depan pusat perbelanjaan atau mal. Kendati demikian, kata dia, angkutan berbasis aplikasi masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal.

Syaratnya, penjemputan dilakukan di dalam area mal. "Jadi tidak dilarang mengangkut penumpang di pertokoan, mal dan rumah. Tetapi tidak mengangkut dari pinggir jalan. Apalagi sampai ngetem atau parkir di pinggir jalan dan trotoar," kata Gandara Budiana saat dihubungi, Kamis (30/3/2017).

Selain itu, angkutan orang berbasis aplikasi masih dapat menjemput penumpang di rumah dan tempat-tempat lain selain di pinggir jalan yang dilalui angkutan umum.

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tersebut juga mengatur bahwa angkutan orang berbasis aplikasi dilarang menjemput penumpang di area terminal.

Gandara menyampaikan, diterbitkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 ini bertujuan menghindari gesekan antara pengemudi angkutan umum dan ojek online.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Lambat Sikapi Fenomena Angkutan "Online")

Sebelum adanya peraturan ini, para sopir angkutan umum di Depok sempat berencana ingin mengadakan unjuk rasa besar-besaran di Balai Kota.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017, Pemkot Depok juga meminta pengelola mal dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya untuk menyediakan lahan parkir atau tempat tunggu bagi ojek online.

Tujuannya, memudahkan penjemputan penumpang di mal. "Jadi sepanjang pengemudi ojek online masuk ke dalam lingkungan pusat perbelanjaan, mereka masih bisa mengambil penumpang," ucap Gandara.

Kompas TV Meski pemerintah menunda aturan soal tarif dan kuota taksi online, tapi sudah terlihat bagaimana pemerintah memandang kehadiran mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com