Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Penyelenggara Pemilu Masa Terima Honor dari yang Dilayani?"

Kompas.com - 30/03/2017, 16:32 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, tidak ada aturan yang melarang penyelenggara pemilu untuk menerima honor jika menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan peserta pemilu maupun parpol pengusung.

Namun, Jimly menyebut penyelenggara pemilu yang memiliki rasa kepantasan tinggi tidak akan menerima honor tersebut.

"Bagi yang rasa kepantasannya tinggi, enggak akan terima (honor). Walaupun dibolehkan, dia enggak mau terima," ujar Jimly dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017)

Baca: Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Akui Terima Honor Saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot

Jimly mengatakan hal tersebut terkait pengakuan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti yang menerima honor saat menjadi narasumber dalam rapat internal tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.

Jimly menyebut kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu.

"Ini kan kualitas rasa kepantasan kita meningkat seiring berkembangnya kualitas peradaban. Tugas penyelenggara pemilu melayani peserta pemilu, masa terima honor dari yang dilayani?" kata Jimly.

Sementara itu, Mimah menyebut honor yang diberikan saat menghadiri undangan dari tim pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta atau parpol pengusung adalah hal yang biasa.

Baca: Ketua KPU DKI Hadapi Dua Laporan di DKPP

Honor tersebut juga dipotong pajak. Namun, dia tidak selalu menerima honor saat menjadi narasumber.

"Ada yang kadang kami menerima honor, ada yang tidak. Ya tergantung panitianya," kata Mimah seusai sidang.

Sumarno juga menyebut memang belum ada aturan yang mengatur tentang penerimaan honor tersebut. Tidak ada larangan sepanjang honor yang diterima sesuai standar biaya umum (SBU) yang diatur pemerintah.

Namun, Sumarno mendukung adanya aturan yang mengatur soal penerimaan honor oleh penyelenggara pemilu seperti yang disampaikan Jimly di dalam persidangan.

"Moga-moga forum ini menjadi momentum untuk membuat suatu ketentuan yang pasti bahwa seluruh penyelenggara pemilu kalau diundang oleh peserta pemilu itu tidak boleh menerima itu (honor), diatur secara eksplisit," ujar Sumarno.

Baca: Ketua KPU DKI: Saya Tak Punya Relasi Personal dengan Pak Anies

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Sumarno, Mimah, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar karena menghadiri rapat internal Ahok-Djarot.

Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial.

Dalam persidangan, Mimah, Sumarno, dan Dahliah menjelaskan bahwa kehadiran mereka atas undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot. Mereka diminta untuk menjadi narasumber mengenai putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kompas TV Relawan pendukung pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat melaporkan Ketua KPU Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com