JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, menganggap wajar pemberian honor kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Sebab, komisioner KPU dan Bawaslu DKI Jakarta datang ke acara internal tim pemenangan Ahok-Djarot di Hotel Novotel sebagai narasumber.
"Biasanya kalau jadi narasumber itu kan dapat honor. Gue jadi narasumber di mana gitu, gue dapet honor juga gue terima," kata Prasetio, di kawasan Jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Baca: Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI Terima Honor Saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot
Dia menjelaskan, tim pemenangan Ahok-Djarot sengaja mengundang komisioner KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk menghadiri rapat bersama.
Komisioner KPU dan Bawaslu DKI Jakarta diminta untuk menjelaskan berbagai aturan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Penjelasan itu diperlukan agar tim Ahok-Djarot berjalan tak melanggar aturan.
"Pas putaran pertama kan kami banyak sekali permasalahan di lapangan, Pak Ahok dan Pak Djarot turun (kampanye) dicegat (dihadang warga). Tapi Alhamdulillah analisa saya, (Ahok-Djarot dapat) 32-34 persen, ternyata masyarakat Jakarta cerdas, (Ahok-Djarot) bisa dapat 42 persen," kata Prasetio.
Menurut dia, pemberian honor bagi narasumber, termasuk penyelenggara pemilu, tak melanggar aturan. Hal ini lebih baik dibanding praktik suap maupun menghadiri acara secara diam-diam.
Baca: Sumarsono: Saya Pun Kalau Diundang dan Dikasih Honor, Saya Terima
Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui besaran honor yang diberikan tim kepada narasumber. Sebelumnya Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengakui menerima honor saat menghadiri rapat internal tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot.
"Dua jam (dapat honor) Rp 3.000.000," ujar Mimah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Ketika menghadiri undangan dari tim pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta atau parpol pengusung, honor tersebut biasa diberikan. Namun, jumlahnya berbeda-beda.
"Memang pada saat itu kami terima honor juga. Kami serahkan kepada driver katanya untuk dibagi dengan perbaikan ruang OB (office boy)," kata Sumarno dalam kesempatan yang sama.
Baca: Tim Anies-Sandi Mengaku Biasa Kasih Honor Saat Undang KPU dan Bawaslu
Ketua majelis hakim yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, hingga saat ini tidak ada larangan menerima honor sebagai narasumber untuk penyelenggara pemilu.
"Kalau sekarang belum dilarang, kecuali kalau terlalu besar. Kalau honornya sama dengan standar pemerintah itu tidak dilarang," ucap Jimly.
Ia mengatakan, persoalan honor ini bisa dijadikan bahan perbaikan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Hal itu untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Baca: Penyelenggara Pemilu Masa Terima Honor dari yang Dilayani?