JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Rudi Haryanto mencuri sejumlah berkas sengketa pilkada atas perintah temannya, yakni M yang berprofesi sebagai advokat.
Namun, hingga kini polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap M yang juga diduga sebagai dalang kasus ini.
"Kita tunggu saja, kami belum mendapatkan keterangan dari penyidik," kata Argo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Argo mengatakan sejak Rudi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/3/2017), Rudi sudah mengakui bahwa ia mencuri berkas sengketa pilkada lantaran menolong M yang tengah sepi pekerjaan.
Baca: Cerita di Balik Hilangnya Berkas Sengketa Pilkada di MK
Polisi hingga saat ini masih mendalami motif pencurian, termasuk dugaan jual beli perkara. Rudi sendiri mengaku tidak diberi imbalan saat mengambil berkas itu untuk M. Belum dapat dipastikan juga apakah M bisa dipidanakan seperti Rudi
"Sementara pasalnya masih pencurian ya, dia ingin membantu temannya saja," kata Argo.
Kepada polisi, Rudi mengaku menyuruh satpam MK Edi Mulyono untuk mengambil berkas sengketa Pilkada Dogiyai, Takalan, dan Bengkulu pada 27 Februari 2017 lalu.
Kemudian pada satpam MK lainnya, Samauar, Rudi minta tolong diambilkan berkas acak dan didapatkannya pula berkas DIY, Salatiga, Tebo, dan Sangihe. Seluruh berkas tersebut sempat dicopy dan sudah dikembalikan, kecuali Dogiyai yang masih dicari polisi.
Baca: Berkas Sengketa Pilkada di MK Diduga Diperjualbelikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.