JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menganggap wajar pemberian honor kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta saat menjadi narasumber dalam rapat internal tim pemenangannya.
"Itu katanya pasangan (calon gubernur-wakil gubernur) lain kalau undang juga kasih honor untuk biaya transport. Pasangan lain juga sama," kata Ahok, di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Jumat (31/3/2017).
(baca: Penjelasan Ketua KPU dan Bawaslu DKI soal Terima Honor saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot)
Menurut Ahok, pemberian honor itu tak melanggar aturan karena diberikan dengan kapasitas Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menjadi narasumber.
Pada rapat internal yang diselenggarakan di Hotel Novotel, Jakarta Barat, penyelenggara pemilu itu menjelaskan aturan kampanye putaran dua Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Tapi saya enggak tahu. Saya enggak urusin," kata Ahok.
(baca: Sumarsono: Saya Pun Kalau Diundang dan Dikasih Honor, Saya Terima)
Sebelumnya, Sumarno dan Mimah mengaku menerima honor saat menghadiri rapat internal tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot.
"Dua jam (dapat honor) Rp 3.000.000," ujar Mimah, dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Menurut Sumarno, honor jika menjadi narasumber biasa diberikan. Namun, jumlahnya berbeda-beda.
"Memang pada saat itu kami terima honor juga. Kami serahkan kepada driver katanya untuk dibagi dengan perbaikan ruang OB (office boy)," kata Sumarno, dalam kesempatan yang sama.
Ketua majelis hakim yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, hingga saat ini tidak ada larangan menerima honor bagi penyelenggara pemilu yang menjadi narasumber.
"Kalau sekarang belum dilarang, kecuali kalau terlalu besar. Kalau honornya sama dengan standar pemerintah itu tidak dilarang," ucap Jimly.
(baca: Pantaskah Penyelenggara Pemilu Terima Honor dari Tim Pemenangan Calon?)
Dia mengatakan, persoalan honor ini bisa dijadikan bahan perbaikan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Hal itu untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.