Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Diperiksa, Ahok Akan Ingat Lagi Kejadian di Kepulauan Seribu

Kompas.com - 03/04/2017, 13:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani persidangan  beragendakan pemeriksaan terdakwa pada kasus penodaan agama, Selasa (4/4/2017) besok. Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, mengatakan Ahok bersiap untuk persidangan besok.

"Dari siang ini Pak Ahok akan refresh memori lagi kejadian waktu itu. Supaya hakim dan jaksa lebih mengerti," kata Rian, kepada wartawan, Senin (3/4/2017).

Ahok akan mengingat kembali peristiwa yang kemudian diduga mengadung unsur penodaan agama. Ahok diduga telah melakukan penodaan agama saat mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada sambutannya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta melakukan panen ikan kerapu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Digali lagi Pak Ahok ngomong apa saja. Jadi Pak Ahok akan ditanya hakim, itu yang jawab Pak Ahok dan kami (penasehat hukum) tidak bisa interupsi," kata Rian.

Ia juga menjelaskan, persidangan besok masih bersifat tertutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Sebab, proses persidangan masih pembuktian.

"Pas pembacaan pledoi atau tuntutan, (TV) sudah bisa live (menayangkan langsung persidangan)," kata Rian.

Pada sidang yang diselenggarakan Rabu (29/3/2017) lalu, ada enam ahli yang didengarkan keterangannya. Dua ahli ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yakni Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta dan Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa.

Empat ahli yang lain tak ada dalam BAP yakni Hamka Haq, ahli dari Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah; KH Masdar Farid Mas'udi, ahli dari Rais Syuriah PBNU; I Gusti Ketut Ariawan, ahli dari Universitas Udayana; dan Sahiron Syamsuddin, ahli dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Ahok juga membacakan BAP saksi ahli Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com