JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshiddiqie meminta KPU DKI Jakarta menyiapkan ruangan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, untuk tim kampanye cagub-cawagub DKI Jakarta.
Dengan begitu, tim kampanye cagub-cawagub DKI bisa berkantor di Kantor KPU DKI.
"Bisa enggak dikasih satu lantai untuk tim kampanye. Tolong disiapkan aja dulu," ujar Jimly dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Jimly meminta hal tersebut agar tidak ada lagi miskomunikasi antara KPU DKI Jakarta dengan tim kampanye cagub-cawagub. Sebab, pada saat rapat pleno penetapan pasangan calon, terjadi miskomunikasi antara KPU DKI Jakarta dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat sehingga mereka memutuskan walk out.
Hal itu kemudian dilaporkan oleh relawan Ahok-Djarot sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU DKI Jakarta.
"Nanti kuncinya disiapkan pas pembacaan putusan. Masing-masing tim kampanye Anda siapkan untuk hadir menerima kunci," kata Jimly.
Menanggapi permintaan Jimly, Sekretaris KPU DKI Jakarta Martin Nurhusin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan ruangan untuk kedua tim kampanye, bukan satu lantai untuk setiap tim kampanye karena keterbatasan lantai di kantor KPU DKI Jakarta.
"Sudah diarahkan oleh Pak Ketua (KPU DKI Jakarta Sumarno) dua ruangan. Insya Allah ruangannya profesional, sekitar 5 x 5, nanti kami bagi dua," ujar Martin dalam kesempatan yang sama.
Baca: Tanggapan Timses Cagub-Cawagub soal Survei Terbaru Populi Center
Adapun sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik akan digelar pada Jumat (7/4/2017). Selain Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga dilaporkan.
Mimah dan Dahliah dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena menghadiri rapat kerja tim kampanye Ahok-Djarot.