JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Edison Sianturi, mengatakan ada kendala dalam melakukan verifikasi daftar pemilih tetap (DPT) warga binaan di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jakarta. Edison mengatakan mereka hanya memperoleh data berupa nama saja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
"Kami hanya menerima nama, tidak ada tempat tanggal lahir dan alamat, hanya nama saja," kata Edison di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Hal itu membuat proses verifikasi menjadi terhambat. Pihak Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta akan mengirimkan nama warga binaan yang merupakan warga DKI Jakarta kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Daftar nama itu diperoleh dari pihak pengadilan. Setelah itu, KPU DKI menyerahkan daftar nama itu kepada Disdukcapil DKI untuk diverifikasi. Setelah terverifikasi, warga binaan akan masuk ke DPT.
"Kalau saja ada tempat lahirnya, kami bisa urai. Ini hanya ada nama dan kami jadi kesulitan verifikasi. Hanya nama dan itu pun ada yang menggunakan nama alias," ujar Edison.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman mengatakan, total warga binaan di Jakarta ada 16.309 orang. Mereka merupakan warga binaan dari enam lapas dan rutan yaitu Lapas Klas I Cipinang, Lapas Narkotika Jakarta, Lapas Klas II Salembda, Rutan Klas I Cipinang, Rutan Klas I Jakarta Pusat, dan Rutan Klas II A Jakarta Timur (Pondok Bambu).
Baca juga: Tak Semua Warga Binaan Masuk DPT pada Putaran Pertama Pilkada DKI
Dari 16.309 orang itu, warga binaan yang merupakan warga DKI Jakarta ada 10.741 orang. Dari jumlah itu, hanya 4.396 orang yang namanya ada dalam database Disdukcapil dan lolos verifikasi.
Di Rutan Salemba misalnya, warga binaan yang ada di sana 2.846 orang. Namun yang masuk ke dalam DPT hanya 464 saja.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan memang tidak semua data yang diberikan Kanwil Kemenkumham bisa langsung dikonversikan menjadi DPT pilkada. Sebab, beberapa nama tidak terdapat di database Disdukcapil. Sumarno mengatakan KPU tidak bisa memasukan nama warga yang tidak terdaftar ke dalam DPT.
"Kami punya rambu-rambu yang harus dipatuhi," ujar Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.