JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menayangkan video Presiden keempat Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Video yang ditayangkan yakni saat Gus Dur berorasi mengampanyekan Ahok pada Pilkada Bangka Belitung 2007. Dalam video tersebut, Gus Dur berorasi dari atas panggung bersama Ahok di sampingnya.
"Saya bilang, kafir itu bukan orang Kristen dan orang Yahudi. Kenapa? Yang dinamakan kafir adalah orang-orang yang tidak bertuhan," kata Gus Dur, dalam video tersebut.
(baca: Ahok Tak Terima Video yang Diputar Ada Tulisan "Ahok Hina Al Quran")
Gus Dur mengatakan, orang Islam tidak akan rela jika menjadi makmum shalat di belakang pemeluk agama lain, dan pemeluk agama lain pun tak akan bersedia dipimpin beribadah oleh seseorang yang berbeda keyakinan.
Hanya saja, kata Gus Dur, hal itu tak berlaku dalam konteks pemimpin pemerintahan.
"Kita harus tahu dong di mana pakainya ayat, bukan sembarangan saja. Oleh karena itu, Anda tidak perlu takut dan Anda smua bersama-sama pilih orang pandai di pemerintahan," ungkap Gus Dur.
Pada kesempatan itu, Gus Dur mengampanyekan kinerja Ahok sebagai Bupati Belitung Timur. Menurut dia, Ahok merupakan pemimpin yang dapat menjalankan program pengobatan murah.
"Jadi enggak usah takut-takut, saya datang dari Jakarta demi kebenaran. Kalau politik enggak ada hubungannya dengan agama," ucap Gus Dur.
(baca: Apa Tujuan Pihak Ahok Putar Video Gus Dur di Persidangan?)
Setelah Gus Dur, giliran Ahok yang berkampanye. Dalam video tersebut, Ahok bersyukur Indonesia memiliki tokoh seperti Gus Dur.
"Banyak oknum elite karena korupsi lalu menggunakan isu agama dan ras untuk menghalangi pemimpin jujur memimpin rakyat menuju kesejahteraan," kata Ahok saat itu.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, tujuan pihaknya memutar video Gus Dur adalah untuk memberi gambaran bahwa Ahok tidak pernah punya niat menodai agama saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.
"Untuk memberikan suatu gambaran terhadap cara pandang apakah benar makna Surat Al Maidah itu seperti yang dimaknai dalam tuduhan jaksa," kata Sirra
Adapun Ahok saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September 2016.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.