JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Seribu menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 sebanyak 17.695 pemilih.
Penetapan DPT dilakukan di Hotel Orchardz, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
"Dengan membaca Bismillahirahmanirahim, KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari ini menetapkan daftar pemilih tetap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2017 laki-laki 8.943, perempuan 8.752. Jumlah 17.695 pemilih," ujar Ketua KPU Kepulauan Seribu, Sumarno, Selasa sore.
(baca: Sumarsono: Pilkada Serentak 2017, DPT Pilkada DKI Paling Bermasalah )
Sumarno mengatakan, DPT yang ditetapkan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebanyak 10.523 pemilih. Rinciannya, 4.292 DPT di Kelurahan Pulau Panggang, 4.577 DPT di Kelurahan Pulau Kelapa, dan 1.654 DPT di Kelurahan Pulau Harapan.
Sementara itu, jumlah DPT di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sebanyak 7.172 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 1.516 DPT di Kelurahan Pulau Untung Jawa, 3.552 DPT Kelurahan Pulau Tidung, dan 2.104 DPT Kelurahan Pulau Pari.
KPU Kepulauan Seribu menetapkan ada 39 TPS yang akan didirikan pada hari pemungutan suara 19 April 2017.
"Kepulauan Seribu Selatan jumlah TPS 16, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara jumlah TPS 23," kata Sumarno.
(baca: Surat Suara untuk Putaran Kedua Pilkada DKI Dicetak Sebelum Penetapan DPT)
Dengan demikian,
Sebelum ditetapkan menjadi DPT, KPU Kepulauan Seribu terlebih dulu melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). DPSHP direkapitulasi berdasarkan masukan-masukan dari tim kampanye pasangan calon, masyarakat, dan pihak lainnya.
KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menjadi yang pertama menetapkan DPT putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Sementara KPU lima kota lainnya serentak menetapkan DPT pada Selasa malam, pukul 19.00 WIB.