JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim pengacara kasus dugaan makar, Achmad Midan, membantah kliennya merencanakan aksi menduduki Gedung MPR/DPR RI dengan cara menabrakkan truk ke pintu gerbang atau masuk lewat gorong-gorong menuju gedung parlemen terebut.
"Enggak ada itu, mau masuk lewat gorong-gorong, nabrak, enggak ada lah ha-ha-ha," kata Achmad, ketika dihubungi, Selasa (4/4/2017).
(baca: Massa Berencana Makar dengan Masuk ke DPR dan Menabrakkan Truk ke Pagar)
Achmad mengatakan, kliennya, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, diberi 34 pertanyaan sejak ditahan polisi pada Jumat (31/3/2017).
Seluruh pertanyaan itu seputar uang tunai sebesar Rp 18,8 juta yang ditemukan dari Al-Khaththath karena diduga terkait rencana makar. Achmad mengatakan bahwa uang itu berkaitan dengan rapat yang dihadiri Khaththath.
"Rapat itu di Masjid Baiturahman di Jalan Saharjo, itu kaitannya adalah yang terkait gerakan Gubernur Muslim Jakarta yang diketuai Irwansyah. Nah itu hanya membicarakan teknis-teknis membahas mengawasi TPS-TPS di Jakarta," ujar Achmad.
(baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath)
Adapun mengenai uang Rp 3 miliar yang disebut polisi untuk melancarkan makar, Achmad mengaku tak mengetahui secara pasti.
"Itu uang Rp 3 miliar dari mana saya juga nggak tahu. Yang jelas bahwa di dalam kegiatan GNPF itu pernah terhimpun dana hampir Rp 5 miliar, enggak ada (untuk makar), itu tujuannya untuk (aksi) 212, kemudian disalurkan ke kegiatan kemanusiaan di Aceh," ucap Achmad.
Achmad kini tengah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan para tersangka kasud dugaan makar. Dia juga telah melapor ke Komnas HAM.
Achmad diminta transparan menunjukkan bukti konkret mengenai adanya upaya makar yang dituduhkan pada kliennya.
"Karena ini kan menyangkut kepentingan negara, kepentingan rakyat semua jadi jangan asal-asalan gitu ya, hemat saya, kejahatan-kejahatan ini tak sederhana, harus betul-betul mendapat bukti yang mendukung terhadap sudah masuk kategori," ujar Achmad.
(baca: Polisi: Terduga Makar Rencakan Revolusi Setelah Pencoblosan Putaran Kedua)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan terduga pelaku pemufakatan makar sudah menyusun rinci rencana menggulingkan Pemerintah RI.
Dalam pertemuan di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Menteng, Jakarta Pusat; disebut para tersangka makar membutuhkan dana Rp 3 miliar untuk menggulingkan pemerintah dan salah satu caranya adalah dengan menduduki Gedung DPR/MPR.
Menurut Argo, pelaku sudah merencanakan beberapa jalan untuk masuk, seperti dengan menabrakkan truk ke pagar belakang DPR dan masuk melalui gorong-gorong dan jalan setapak.
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka adalah Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath. Kelimanya ditangkap menjelang aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) lalu. Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Veddrik dan Marad juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, Veddrik dan Marad sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.