JAKARTA, KOMPAS.com - Barang bukti perkara dugaan ujaran kebencian, Buni Yani, sempat ingin ditampilkan dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun Ahok merupakan terdakwa dugaan penodaan agama.
"Kalau dari berkas tinggal (barang bukti) Buni Yani terakhir," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Jaksa Ali Mukartono mengatakan, barang bukti perkara Buni Yani bukan merupakan barang bukti perkara Ahok karena tidak disita dan ada penetapan dari pengadilan. Menurut dia, penyidik mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri.
Selain itu, penyidik sempat mengatakan bila barang bukti tersebut diperlukan, maka akan dipinjamkan.
"Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkara Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali.
Sementara itu, tim kuasa hukum mengatakan, perlu memperlihatkan barang bukti Buni Yani untuk mencari kebenaran materiil. Sebab, selama ini dianggap banyak dugaan yang diunggah Buni Yani inilah yang diedit.
Sementara itu, Dwiarso membenarkan bahwa dalam berkas perkara Ahok tak ada berita acara penyitaan barang bukti Buni Yani. Kemudian, dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah, Dwiarso mengatakan semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Oleh karena itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini.
"Apa yang ada di unggahan Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita liat yang mengatakan dengan kata 'pakai', Buni Yani kan enggak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," kata Dwiarso.
Baca: Suara Ahok Meninggi Saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa
Kuasa hukum Ahok pun sempat bersikeras bahwa memiliki daftar barang bukti yang dikeluarkan Reskrim Polri terkait barang bukti Buni Yani. Dia juga menambahkan keterangan pendukung dari penyidik, AKBP Suprana dalam berkas Ahok yang di mengatakan bahwa unggahan Buni Yani termasuk barang bukti.
Hakim pun meminta agar kuasa hukum Ahok memperlihatkan. Tak lama, kuasa hukum berdiskusi lagi dengan Ahok soal barang bukti Buni Yani.
"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," kata dia.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca: Mengapa Pengacara Ahok Batal Tayangkan Video yang Diunggah Buni Yani?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.