Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Buni Yani Sempat Mau Diperlihatkan di Sidang Ahok

Kompas.com - 04/04/2017, 17:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Barang bukti perkara dugaan ujaran kebencian, Buni Yani, sempat ingin ditampilkan dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun Ahok merupakan terdakwa dugaan penodaan agama.

"Kalau dari berkas tinggal (barang bukti) Buni Yani terakhir," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, barang bukti perkara Buni Yani bukan merupakan barang bukti perkara Ahok karena tidak disita dan ada penetapan dari pengadilan. Menurut dia, penyidik mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri.

Selain itu, penyidik sempat mengatakan bila barang bukti tersebut diperlukan, maka akan dipinjamkan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkara Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali.

Sementara itu, tim kuasa hukum mengatakan, perlu memperlihatkan barang bukti Buni Yani untuk mencari kebenaran materiil. Sebab, selama ini dianggap banyak dugaan yang diunggah Buni Yani inilah yang diedit.

Sementara itu, Dwiarso membenarkan bahwa dalam berkas perkara Ahok tak ada berita acara penyitaan barang bukti Buni Yani. Kemudian, dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah, Dwiarso mengatakan semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Oleh karena itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini.

"Apa yang ada di unggahan Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita liat yang mengatakan dengan kata 'pakai', Buni Yani kan enggak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," kata Dwiarso.

Baca: Suara Ahok Meninggi Saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa

Kuasa hukum Ahok pun sempat bersikeras bahwa memiliki daftar barang bukti yang dikeluarkan Reskrim Polri terkait barang bukti Buni Yani. Dia juga menambahkan keterangan pendukung dari penyidik, AKBP Suprana dalam berkas Ahok yang di mengatakan bahwa unggahan Buni Yani termasuk barang bukti.

Hakim pun meminta agar kuasa hukum Ahok memperlihatkan. Tak lama, kuasa hukum berdiskusi lagi dengan Ahok soal barang bukti Buni Yani.

"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," kata dia.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca: Mengapa Pengacara Ahok Batal Tayangkan Video yang Diunggah Buni Yani?

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com