Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan CPO, Jaksa Siapkan Saksi untuk Jerat Terdakwa

Kompas.com - 04/04/2017, 20:48 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa kasus dugaan penggelapan minyak kelapa sawit mentah (CPO/crude palm oil) dengan terdakwa Erik dan Sabrani menyampaikan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/3/2017).

Dua jaksa penuntut umum, yaitu Ibnu dqn Malini Sianturi, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 372 ayat 2 KUHP tentang Penggelapan.

"Minggu depan kami akan hadirkan saksi fakta. Beberapa saksi ahli kami siapkan untuk menjerat keduanya," ucap Malini usai sidang.

Sebelumnya, Kompas.com memberitakan, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pekan lalu.

Dalam kasus ini, PT Palm Mas Asri (PMA) menyatakan dirugikan sekitar Rp 381 juta setelah 42,9 ton CPO perusahaan tersebut dicuri.

(Baca juga: Sempat Terhenti Empat Tahun, Penyidik Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus CPO)

Dalam dakwaannya, Jaksa Malini menyebut, kedua terdakwa dengan sengaja menggelapkan CPO. Mereka enggan menunjukkan itikad baik setelah PT PMA bermediasi.

Menurut jaksa, kasus ini bermula ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.100 ton pada tahun 2011.

Selanjutnya, CPO diangkut dari Papua ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.

Kapal itu juga membawa CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kilogram. Bongkar muat pun dilakukan PT BKP.

Namun, saat diperiksa hitung, minyak sawit PT PMA menyusut. PT PMA lantas mengeluhkan hal ini pada PT BKP, tetapi tidak ditanggapi.

Muatan CPO justru kemudian dibawa ke gudang tangki minyak di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Karena tak ada itikad baik, PT PMA lantas mengadukan Erik dan Sabrani dari PT BKP ke polisi.

Adapun sidang pengadilan kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutedjo dan dua hakim anggota, Kris Fajar dan Dodong. Tim kuasa hukum kedua terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.

"Semestinya kasus ini tidak masuk dalam ranah hukum. Karena sudah dibuatkan dalam berita acara. Berita acara ini bagi pengacara merupakan bukti legal sah," kata Indra Prasetya, salah satu anggota tim pengacara.

Meski begitu, Indra menghormati putusan pengadilan. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi untuk membantah perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com