JAKARTA, KOMPAS.com - Dahlia Zein, pengacara empat tersangka makar yang ditangkap menjelang aksi 313, membantah seluruh tuduhan polisi terhadap kliennya.
Ia mengatakan kliennya hanya berfokus ke Istana Negara meminta Presiden menurunkan dan memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pertemuan-pertemuan yang disebut polisi sebagai permufakatan makar, adalah upaya koordinasi.
"Setiap ada yang mau aksi mereka kan koordinasi, jadi ada beberapa gabungan organisasi untuk rapat supaya jangan ada massa yang melakukan aksi-aksi arogansi," kata Dahlia dalam wawancara khusus dengan Kompas TV, Rabu (5/4/2017).
Dahlia mengatakan aksi 313 tak memiliki niat menggulingkan pemerintahan. Kliennya tak mungkin melalukan aksi makar dengan menyampaikan izin terlebih dahulu kepada polisi.
Setelah aksi 313, Dahlia juga mengatakan tak mengetahui adanya rencana menabrakkan truk ke pagar Kompleks Parlemen, masuk melalui gorong-gorong, atau aksi serentak di lima kota. Ia meminta negara tidak sedikit-sedikit menyangkakan orang dengan makar dengan bukti pertemuan atau rapat.
"Dalam undang-undang ada kata-kata setiap warga negara berhak berserikat dan menyatakan pendapat, jadi hak konstitusinya karena dasar negara kita demokrasi, kalau sudah tidak bersuara di mana lagi kita harus berlindung? Tidak ada upaya makar, di sini adalah ekspresi seorang rakyat menyatakan pendapatnya," ujar Dahlia.
Baca: Polisi: Aksi 313 Pemanasan untuk Makar 19 April 2017
Delik formil
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan pihaknya tak main-main dalam menetapkan kasus makar. Argo menjelaskan bukti awal yang dimiliki polisi sudah masuk dalam tindak pidana.
"Jadi yang namanya permufakatan makar tuh ada pertemuan dan niat, rencana, sudah dapat dikatakan pemufakatan makar di situ. Ya itu yang kita cari, itu saja," kata Argo di Tangerang, Rabu.
Argo mengatakan, pemufakatan makar itu terjadi di dua pertemuan yakni Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat. Argo mengatakan baru sebatas itu hal-hal yang direncanakan dalam pertemuan.
Polisi mengantongi berita acara pertemuan itu.
"Ini kan baru perencanaan ya, dan niat sudah ada di situ. Ini saja sudah bisa kena. Kita tidak usah berandai-andai sampai selesai aksi, tapi pas merencanakan sudah mengindikasikan, delik formil saja yang kita gunakan," kata Argo.