JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Anies Baswedan meminta pemerintah dan kepolisian netral. Hal tersebut disampaikan Anies saat ditanya apakah soal laporan terhadap dirinya di kepolisian.
Anies sempat mempertanyakan mengapa untuk kasus pelaporan terhadap pihaknya, seperti yang dialami pasangannya calon wakil gubernur DKI Sandiaga Uno, polisi lebih responsif.
Sementara ia menyatakan pihaknya juga banyak membuat banyak laporan terhadap kubu Ahok-Djarot, tapi dari banyak laporan, ia menilai tidak banyak yang ditindaklanjuti. Karenanya Anies mengajak pemerintah dan kepolisian untuk netral.
"Kami mengajak semua warga, yuk kita ajak pemerintah untuk netral, yuk kita ajak polisi untuk netral. Kan yang harusnya ngajak netral pemerintah, bukan warga," kata Anies, saat diwawancarai awak media di kediamannya di Jalan Lebak Bulus II Dalam, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
Namun, saat situasi seperti ini, Anies menyatakan dirinya perlu untuk berbicara.
"Tapi kalau lihat begini rasanya kita harus mengingatkan semuanya," ujar Anies.
Sebelumnya, anggota tim hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, mengatakan, mereka akan melaporkan Anies atas dugaan fitnah terkait penggusuran yang disebut akan dilakukan Ahok-Djarot.
"Kami akan melaporkan saudara Anies yang kami duga telah melakukan fitnah tentang manipulasi data penggusuran," ujar Pantas di posko tim pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).
Baca: Tim Advokasi Ahok-Djarot Laporkan Anies Baswedan ke Polisi
Pantas mengatakan, daftar 325 wilayah yang berpotensi digusur tahun 2016 yakni titik-titik bangunan di atas kali, spanduk liar, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pedagang kaki lima (PKL), dan lainnya.
Dalam daftar tersebut tidak disebutkan adanya terminologi penggusuran.
"Itu yang kemudian dipelesetkan oleh saudara Anies menjadi kampung-kampung yang akan digusur," kata dia.
Baca: Tim Anies-Sandi: Kenapa Tim Ahok-Djarot Baru Melapor Sekarang?
Adapun laporan terhadap Anies telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 311 tentang Fitnah.