JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Ahok-Djarot menjelaskan alasan mereka baru melaporkan calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (5/4/2017).
Sebelumnya tim advokasi pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies-Sandiaga Uno, mempertanyakan sikap tim Ahok-Djarot yang baru melaporkan Anies karena berbicara mengenai penggusuran pada Desember 2016.
"Kami kan selalu mengamati saudara Anies kalau turun di beberapa tempat. Kami lihat, setiap turun, isunya (penggusuran) begitu," kata anggota tim advokasi Ahok-Djarot, Martin Pasaribu, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
(baca: Tim Advokasi Ahok-Djarot Laporkan Anies Baswedan ke Polisi)
Dengan demikian, kata Martin, tim advokasi Ahok-Djarot mengumpulkan barang bukti sejak Desember 2016 hingga April 2017. Adapun barang bukti yang dikumpulkan seperti video dan saksi-saksi.
"Karena kami enggak mungkin kecolongan dalam melakukan pelaporan," kata Martin.
Saat melaporkan Anies ke kepolisian, Martin mengaku sudah membawa cukup barang bukti.
"Dari Desember, saudara Anies sudah melakukan itu di berbagai tempat dan terpola isunya selalu penggusuran. Difitnah sebagai tukang gusur dan tak pernah kasih data, ini pembodohan terhadap masyarakat," ucap Martin.
(baca: Djarot: Kalau Pilih Basuki-Djarot Ada 300 Lokasi Digusur, Itu Bohong!)
Adapun Agus Otto, ketua tim advokasi Anies-Sandiaga menilai laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dari tim Ahok-Djarot disampaikan terlalu lama.
Hal itu dikarenakan waktu kejadian yang dilaporkan Desember 2016, tetapi laporan baru dilayangkan April 2017.
"Kalau dikatakan (kejadian) itu di bulan Desember, kenapa harus dilaporkan hari ini? Kenapa baru dilaporin sekarang?" tanya Agus, saat dihubungi, Rabu (5/4/2017) malam.
(baca: Anies Janji Tunjukkan Data soal 300 Lokasi yang Akan Digusur)
Dalam laporan kepada polisi, tertera waktu kejadian aduan tim Ahok-Djarot pada 22 Desember 2016 di Pulogadung (Jakarta Timur) serta Menteng Dalam (Jakarta Selatan).
Pihak terlapor adalah Anies, dengan nama Djarot sebagai korban fitnah dan pencemaran nama baik. Anies dianggap telah memanipulasi data soal ratusan titik penggurusan di Jakarta.
Laporan diterima pihak kepolisian dengan nomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 311 tentang Fitnah.