Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Pabrik Salep Palsu Tak Diketahui Warga Sekitar

Kompas.com - 06/04/2017, 17:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Warga di perumahan Taman Surya II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, tidak pernah tahu sebuah rumah di sekitar mereka digunakan untuk memproduksi salep kulit palsu dalam skala besar.

Warga baru mengetahui praktik ilegal itu ketika personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah tersebut pada Kamis (6/4/2017) siang.

"Saya benar-benar baru tahu. Memang sih sehari-hari rumah sebelah itu tertutup. Cuma kelihatan ada cowok satu keluar masuk," kata seorang warga yang menghuni rumah di sebelah pabrik salep palsu itu, Riani, kepada Kompas.com, di lokasi.

Warga lainnya, Erwin, mengatakan dia tak pernah melihat hal mencurigakan dari rumah yang dijadikan pabrik rumahan salep palsu itu. Bahkan, dia tidak pernah mendengar ada suara berisik atau aktivitas layaknya di sebuah pabrik.

"Enggak pernah cium ada bau salep. Biasanya kalau salep kan ada baunya," tutur Erwin.

(baca: Polisi Gerebek Pabrik Pemalsu Salep Kulit di Kalideres)

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang dipakai untuk memproduksi salep kulit palsu di perumahan Taman Surya II, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/4/2017) siang. Kandungan salep kulit diduga membahayakan kesehatan penggunanya.

Pantauan Kompas.com di lokasi, rumah tersebut nampak seperti rumah di sekitarnya. Namun, ketika masuk ke ruang tamu, didapati banyak wadah kecil yang telah diisi salep berwarna kuning terang dan ada peralatan lain untuk membuat salep dari bahan kimia serta beberapa tumpukan dus untuk kemasan saat akan diedarkan.

Ada tiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, yaitu Yackson alias Jay (38), Usman Halim alias Alex (36), serta Djunaidi alias Atik (47).

Yackson dan Usman diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus yang memproduksi salep kulit tersebut selama sekitar dua tahun terakhir.

Adapun Djunaidi merupakan penadah yang bertugas menyebarkan produk jadinya ke tempat lain untuk dijual.

(baca: Polisi Gerebek Pabrik Pemalsu Salep Kulit di Kalideres)

Dari hasil penyelidikan sementara, dampak dari salep kulit ini bisa menyebabkan iritasi dan infeksi pada kulit.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penggerebekan dilakukan polisi berdasarkan pengamatan dan informasi dari lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com