JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyarankan penerbitan surat keterangan (suket) untuk Pilkada DKI Jakarta putaran kedua dihentikan pada H-3 sebelum pemungutan suara dilakukan pada 19 April 2017.
Sumarsono menilai, H-3 merupakan waktu yang ideal untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyosialisasikan pemilik suket untuk menggunakan hak pilihnya.
"Idealnya saya mewacanakan H-3. Tapi ini akan dirembukkan dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nantinya," ujar Sumarsono, di Kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Kamis (6/4/2017).
(baca: Disdukcapil DKI Setuju Batasan Waktu Penerbitan Suket untuk Pilkada )
Sumarsono mengatakan, ada juga masukan agar penerbitan suket dihentikan pada H-1 atau saat DPT telah ditetapkan pada Kamis (6/4/2017).
Sumarsono menjelaskan, jika penerbitan suket dihentikan pada H-1, Dukcapil kesulitan karena waktunya sangat dekat dengan hari pemungutan suara.
Sama halnya jika penerbitan suket dihentikan pada hari penetapan DPT, atau H-13 dari waktu pemungutan suara karena dianggap Sumarsono terlalu lama dari pelaksanaan pemungutan suara.
"Saya kira terlalu jauh (jika) tanggal 6 (distribusi suket) di-stop, padahal pilkadanya tanggal 19. Berarti masih 13 hari. Nanti kasihan mengakomodirnya," ujar Sumarsono.
KPU DKI Jakarta mengusulkan ditetapkan batas akhir penerbitan suket untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan mempertimbangkan jumlah surat suara yang akan dicetak.
Sebab, suket yang ditetapkan untuk dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5 persen DPT setiap TPS.