TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga Perumahan Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, RS (57), diamankan polisi karena tega memperkosa anak kandungnya. Kini, RS meringkuk di tahanan Mapolsek Balaraja.
RS diduga memperkosa anaknya yang masih berusia 16 tahun itu lebih dari satu kali. Korban tak kuasa menolak karena takut diancam akan dipukul dan dibunuh oleh ayahnya.
Diduga, RS melakukan perbuatan itu sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Karena tak kuat lagi dengan perlakuan pelaku, korban yang kini duduk di bangku SMP itu melaporkan ayahnya ke Mapolsek Balaraja.
(Baca juga: Pasutri Inggris Sekap dan Perkosa Perempuan Difabel Selama 8 Tahun)
Saat melapor, korban didampingi ibunya. Atas perbuatannya ini, RS mengaku menyesal. Pria 57 tahun itu mengaku kesepian sejak bercerai dengan istrinya pada 9 tahun lalu.
"Saya menyesal karena sudah melakukan perbuatan itu," ujar RS di Mapolsek Balaraja pada Kamis (6/4/2017).
Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan menyampaikan, anggotanya menangkap pelaku di rumahnya usai menerima laporan dari korban dan ibu kandungnya.
"Orang tua korban sudah bercerai 9 tahun yang lalu dikaruniai 3 orang anak. Anaknya itu dua orang laki-laki dan satu perempuan. Dua orang putra dan seorang putrinya ikut bersama ayahnya satu rumah di Perumahan Permata Balaraja," kata Wiwin.
(Baca juga: Ayah dan Anak Perkosa Seorang Siswi SMK Sejak Korban Masih SD)
Akibat perbuatannya itu, RS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
"Ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," ujar Wiwin.
(Andika Panduwinata)