JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika (BTP) pembela terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan mengikuti apapun keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pernyataan itu disampaikan saat dimintai tanggapan soal permintaan Kapolda Metro Jaya untuk menunda sidang agenda pembacaan tuntutan setelah Pilkada.
"Kalau keputusan hakim untuk menunda (agenda sidang), kami akan ikuti. Dari awal klien kami selalu menunjukkan sikap kooperatif dan taat hukum," kata anggota tim advokasi BTP Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2017) sore.
Menurut Ronny, sedari awal, Basuki atau Ahok selalu siap dan taat terhadap aturan yang berlaku di pengadilan. Bahkan, Ahok juga telah menampilkan sikap yang konsisten, yakni mengikuti hukum yang berlaku, sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga kasus dilimpahkan ke pengadilan.
"Apapun keputusan majelis hakim, kami akan patuh dan menghargai," tutur Ronny.
Baca: Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Ahok ditunda setelah hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua tanggal 19 April 2017 mendatang.
Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.