JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Badrul Munir, mengatakan pihaknya tak merasa dirugikan dengan permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan untuk menunda sidang agenda pembacaan tuntutan setelah pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Jika penundaan dimulai dari pembacaan tuntutan, tak ada yang dirugikan. Kami siap," kata Badrul, kepada wartawan, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
(baca: Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda)
Badrul mengaku sudah mengetahui perihal surat Kapolda Metro Jaya tersebut. Hanya saja, lanjut dia, pihak yang berwenang dalam hukum acara adalah majelis hakim. Penasihat hukum Ahok tetap akan menunggu keputusan resmi dari majelis hakim.
"Kami mengikuti saja. Pada prinsipnya, ketika persidangan sesuai dengan yang direncanakan, mulai tuntutan kemudian pleidoi, kami siap," kata Badrul.
(baca: PN Jakut Sebut Permintaan Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok Harus Disampaikan dalam Sidang)
Pihak penasihat hukum juga tengah menyusun pembelaan untuk dibacakan dalam pleidoi. Adapun pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok direncanakan pada Selasa (11/4/2017).
Iriawan sebelumnya meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Ahok ditunda setelah hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua tanggal 19 April 2017 mendatang.
Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan saran penundaan disampaikan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
(baca: Tim Anies-Sandi Sambut Baik Penundaan Penyelidikan oleh Polda Metro)
Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.