JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Badrul Munir, menampik video pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak sengaja diputar di persidangan.
Menurut Badrul, video tersebut sengaja diajukan penasihat hukum terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (4/4/2017).
"(Video Rizieq) itu sengaja (ditayangkan). Ini untuk disandingkan dengan video Ahok," kata Badrul, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Pada persidangan ke-17, JPU menayangkan video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51.
Baca: Video Rizieq yang Tolak Ahok Jadi Gubernur Ditayangkan di Persidangan
Kemudian menayangkan video pidato Ahok di DPP Partai Nasdem dan wawancara dengan wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.
Sedangkan pihak penasihat hukum memutar video orasi Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat mengampanyekan Ahok pada Pilkada Bangka Belitung, Rizieq Shihab, ceramah Quraish Shihab, dan lain-lain.
"Bisa dilihat mana yang bermanfaat bagi masyarakat. Mana yang punya tendensi dan penghasutan," kata Badrul.
Adapun di dalam video Rizieq, ditampilkan pimpinan FPI itu tengah berceramah mengenai larangan memilih pemimpin dari kalangan kafir, yahudi, dan nasrani. Dalam video tersebut, Rizieq menjelaskan tafsir surat Al-Maidah ayat 51 dan 52.
Baca: Sidang Ahok Boleh Disiarkan Secara Langsung, Ini Penjelasan KY
Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.