JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, mengkritik penggunaan surat keterangan (suket) pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Suket merupakan pengganti KTP bagi pemilih yang telah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum mendapatkan e-KTP. Suket digunakan sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan.
"Di putaran pertama pun sudah pertanyakan soal itu, 187.000 suket, kemana itu? Selisih suara kemarin 167.000, suketnya 187.000," kata Anies di Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, Jumat (7/4/2017).
Menurut dia, penggunaan suket menimbulkan banyak pertanyaan. Selain suket, Anies mengatakan ada 452 tempat pemungutan suara yang memperoleh kemenangan sekitar 96 persen. Bila ditotal, suara di ratusan TPS tersebut mencapai 216.000.
"Kami ingin fair (adil), kami tak ingin ada pihak-pihak yang tidak berhak dan ikut dalam pilkada," kata Anies.
KPU DKI Jakarta mengusulkan ada batas akhir penerbitan suket untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan mempertimbangkan jumlah surat suara yang akan dicetak.
Baca juga: Sumarsono Usul Penerbitan Suket Dihentikan H-3 Pemungutan Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.