Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembius di Parkiran PIM Sempat Mengaku Polisi

Kompas.com - 07/04/2017, 16:31 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - R (26) dan MR (19) dibekuk polisi karena membius seorang wanita bernama Anna Yulia di parkiran Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

Polisi menduga keduanya membekap Anna karena ingin menguasai barang berharga milik korban.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono menceritakan kronologi pembiusan tersebut.

Menurut Budi, pembiusan itu terjadi saat korban hendak menuju mobilnya untuk pulang ke rumahnya.

Sesaat korban baru masuk mobil, kedua pelaku langsung membekap korban dengan sapu tangan berisi cairan pembius.

"Pelaku mengaku-aku sebagai polisi, memaksa korban masuk dalam mobil dan meminta korban menuruti perintahnya," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).

 

Baca: Polisi Duga Pelaku Pembiusan di Parkiran PIM Ingin Merampok Korban

Budi menambahkan, setelah dibekap para pelaku, korban mencoba untuk berontak. Dengan refleks, korban menekan tombol klakson hingga akhirnya pelaku melarikan diri dan meninggalkan sapu tangan serta sandalnya.

Melihat R dan MR berlari, petugas pengamanan PIM sempat menghentikan keduanya. Namun, para pelaku berdalih berlari karena dikejar debt collector.

"Pelaku teridentifikasi dari CCTV. Kita lalu bentuk tim memburu pelaku selama lima hari hingga akhirnya kedua tersangka itu berhasil ditangkap pada Jumat (7/4/2017) dinihari ini di Pasar Kemis, Banten," ucap dia.

Sementara itu, General Manager PT Metropolitan Kentjana Eka Dewanto mengatakan,  kejadian pembiusan ini baru pertama kali terjadi di PIM.

Pihaknya akan mengevaluasi sistem keamanan pusat perbelanjaan tersebut agar hal ini tidak terulang kembali.

 

Baca:Korban Pembiusan, Tiga Orang Tak Sadarkan Diri

"Kita akan tingkatkan kemanan. Jumlah security akan ditambah dan floating petugas akan kita review" ujarnya.

Namun, dia mengklaim sistem pengamanan di mal tersebut sudah berjalan dengan baik. Pasalnya, saat korban membunyikan klakson, petugas keamanan langsung bergerak cepat menghampiri korban.

Akibat perbuatannya, R dan MR terancam dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com