JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan kehadiran KPU dan Bawaslu DKI Jakarta dalam rapat kerja tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu tidak dinyatakan sebagai pelanggara kode etik penyelenggara pemilu.
Yang hadir dalam rapat tersebut yakni Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. Karena tidak dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik, DKPP merehabilitasi nama baik Dahliah dan Mimah.
"DKPP berpendapat teradu dua (Dahliah) dan teradu tiga (Mimah) tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, namun perlu meningkatkan kehati-hatian dan profesionalisme di masa yang akan datang," ujar Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017) sore.
Karena Dahliah dan Mimah dinyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik mereka. Sementara itu, DKPP tidak memutuskan merehabilitasi nama baik Sumarno karena dia dinyatakan melanggar kode etik dalam perkara lain yang diadukan ke DKPP.
"Merehabilitasi nama baik teradu dua Dahliah Umar selaku Anggota KPU DKI Jakarta dan teradu tiga Mimah Susanti selaku Ketua sekaligus Anggota Bawaslu DKI Jakarta," kata Nur Hidayat.
Baca: Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI Terima Honor Saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot
Meski kehadiran KPU dan Bawaslu DKI Jakarta tidak dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik, DKPP menggarisbawahi honor yang mereka terima sebagai narasumber. Saat ini memang tidak ada larangan untuk menerima honor selama besarannya sesuai dengan standar biaya umum yang ditetapkan pemerintah.
Namun, hal tersebut akan menjadi perbaikan peraturan untuk ke depannya.
"Di masa yang akan datang idealnya tidak diperkenankan menerima honor," ucap Nur Hidayat.
Selain itu, DKPP juga menyoroti banyaknya protes yang disampaikan tim Ahok-Djarot kepada KPU dan Bawaslu DKI dalam rapat kerja tersebut. DKPP berpendapat bahwa hal tersebut dapat memengaruhi marwah penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, DKPP mengimbau sosialisasi terhadap peserta seharusnya tidak dilakukan atas undangan peserta pemilu.
"Idealnya KPU dan Bawaslu justru yang mengundang perwakilan paslon dan gabungan paslon untuk diberi pengetahuan, penerangan, tentang aturan main kepemiluan," kata Nur Hidayat.
Baca: Apa yang Dibahas Ketua KPU dan Bawaslu DKI di Rapat Tim Ahok-Djarot?
Sumarno, Dahliah, dan Mimah diadukan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena menghadiri rapat kerja tim Ahok-Djarot. Mereka mengaku kehadiran tersebut atas undangan resmi dari tim Ahok-Djarot.
Mereka diminta hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan mekanisme putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Di dalam persidangan sebelumnya, mereka mengaku menerima honor sekitar Rp 3 juta.