JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilu dicurigai oleh dua pihak yang mendukung kedua pasangan cagub-cawagub DKI pada Pilkada DKI 2017. Hal tersebut dilihat dari aduan yang mengadukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, baik karena bertemu dengan cagub Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang, maupun karena menghadiri rapat kerja tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
"Penyelenggara pemilu di DKI ini dicurigai (oleh) dua-duanya. Artinya, orang ini netral ini. Dia potensi netralnya tinggi karena dua-duanya curiga, bagus ini," kata Jimly dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Jimly mengatakan, dalam persaingan pilkada, pasangan calon yang bertanding dan tim mereka biasanya ingin penyelenggara pemilu memihak mereka. Jika tidak memihak, setidaknya penyelenggara pemilu mau "mengerjai" lawan politiknya.
Saat penyelenggara tidak mau "mengerjai" lawan politiknya, mereka curiga penyelenggara berpihak kepada lawan mereka. Karena itu, saat pihak yang mendukung kedua pasangan calon sama-sama mengadukan KPU DKI, maka potensi netralitas KPU DKI Jakarta mestinya tinggi.
Jimly meminta semua pihak memercayai KPU dan Bawaslu DKI Jakarta.
"Saya berharap Anda percaya bahwa penyelenggara pemilu di DKI, apalagi semua mata memandang, seluruh dunia ini melihat kita di sini. Jadi tolong Anda tak usah menghabiskan waktu untuk curiga," kata Jimly.
Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti diadukan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena menghadiri rapat kerja tim Ahok-Djarot.
Selain itu, Sumarno juga diadukan ke DKPP oleh dua pihak lainnya, yakni Perkumpulan Relawan Cinta Ahok dan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi. Mereka mengadukan hal yang sama, yakni pemasangan foto aksi 212 sebagai foto profil WhatsApp Sumarno, pertemuan dengan cagub nomor pemilihan tiga Anies Baswedan pada saat pemungutan suara ulang di Kalibata, dan molornya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dari semua itu, yang dinyatakan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP hanya saat terkait molornya rapat pleno penetapan pasangan calon. DKPP menilai hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia karena rapat pleno tersebut disiarkan dan tersebar luas. DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Sumarno.
Baca juga: DKPP: Ketua KPU DKI Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Lihat juga: Ketua KPU DKI Terima Putusan DKPP soal Pelanggaran Kode Etik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.