JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Abdul.
"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu Abdul Muin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Jakarta Utara," ujar anggota DKPP, Anna Erliyana, dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Anna menuturkan, DKPP menilai Abdul telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Abdul juga telah menindaklanjuti rekomendasi KPU DKI Jakarta untuk mendekatkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) agar warga eks Kalijodo bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Tidak dibaginya TPS di kolong tol karena masuk RW 05 Pejagalan, Jakarta Utara, dan telah dihapus sesuai keputusan lurah sehingga tidak lagi memiliki struktur administrasi kelurahan," kata Anna.
(baca: Diduga Tidak Dirikan TPS di Kolong Tol, Ketua KPU Jakarta Utara Dilaporkan ke DKPP)
Selain itu, Abdul juga telah membangun posko pendaftaran di kolong Tol Wiyoto Wiyono agar warga eks Kalijodo terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. DKPP menilai Abdil telah berupaya mengakomodasi hak pilih warga eks Kalijodo.
"Teradu sudah bertanggung jawab menyelamatkan hak pilih warga negara. Dalil aduan pengadu tidak terbukti," ujar Anna.
Abdul sebelumnya diadukan karena tidak mendirikan TPS di kolong tol untuk pemilih warga eks Kalijodo. Abdul diduga tidak menjalankan rekomendasi Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berdasarkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendirikan TPS.
Putusan KIP menyatakan KPU Jakarta Utara harus mendirikan TPS di kolong tol dekat Kalijodo dan memberikan data daftar pemilih tetap (DPT) Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
(baca: DKPP: Ketua KPU DKI Kurang Punya "Sense of Politics")
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kemudian merekomendasikan kepada Abdul untuk menjalankan kedua putusan tersebut. Namun, KPU Jakarta Utara disebut hanya menjalankan putusan kedua, yakni memberikan data DPT.
Dalam keterangannya di persidangan pada 15 Maret 2017, Abdul menyatakan mereka hanya diminta untuk mendirikan TPS di wilayah eks Kalijodo, tanpa embel-embel kolong tol. Oleh karena itu, pemilih warga eks Kalijodo dimasukan ke dalam DPT di TPS 20 dan 21, yang berada di sekitar Kalijodo.