Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Lahan Antara Warga dan PT KAI untuk Kereta Bandara...

Kompas.com - 08/04/2017, 11:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan kereta bandara (Manggarai-Bandara Soekarno-Hatta) masih terkendala pembebasan lahan. Padahal proyek ini ditarget rampung tiga bulan lagi. 

Salah satu kendala yang masih dirasa pelik adalah urusan pembebasan lahan di Manggarai, Jakarta Selatan. Tepatnya di sekitaran lokasi yang akan dijadikan dipo kereta tersebut.

Jumat (8/4/2017), sejumlah warga yang menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun berunjuk rasa di depan Ombudsman RI.

Mereka mengeluhkan antara lain, penggusuran tanpa upaya mediasi, ganti rugi yang layak, ketidaktransparanan pembangunan, hingga dugaan korupsi.

(Baca:Rumah Digusur untuk Proyek KA Bandara Soekarno-Hatta, Warga Mengadu ke Ombudsman)

Nasrul Dongoran dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang mewakili warga, mengatakan masyarakat di kawasan itu memiliki hak atas tanah tersebut meski tanpa sertifikat.

"Warga ini sebenarnya menempati lahan sejak 1950. Kami yang bayar itu pajak tanah karena salah satu syarat pendaftaran tanah menguasai fisik, membayar retribusi daerah, dan menggunakan lahan dengan baik. Makanya kami ya merasa berhak," ujar Nasrul, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Adapun Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Suprapto mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya penggusuran sesuai prosedur.

Warga sudah didata pada 2 Februari 2017 lalu, dan sudah disosialisasikan pada 7 Maret 2017 lalu.

Suprapto menjelaskan lahan di Jalan Sahardjo Nomor 1 itu, merupakan tanah PT KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 47.Manggarai Tahun 1998.

(Baca: Warga Rumahnya Tergusur karena Proyek KA Bandara Soetta Akan Mengadu ke Presiden)

"Ada 11 bangunan (yang digusur) terdiri dari 4 bangunan hunian, dan 1 bangunan bengkel dan aera parkir di RT 1 RW 12, lalu ada 6 bangunan hunian di RT 2 RW 12," kata Suprapto kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2017).

Suprapto mengtakan pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas seperti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Perpres Nomor 83 tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT KAI (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandara Soetta dan Jalur Lingkar Jabodetabek, dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Menurut Suprapto, sesuai dengan aturan itu, PT KAI hanya bisa menyediakan uang ganti bongkar sebesar Rp 250.000 per meter persegi bagi bangunan permanen, dan Rp 200.000 per meter persegi bagi bangunan semi permanen. Tidak ada uang ganti rugi bagi warga.

"Tanah negara tidak mungkin dibeli lagi oleh negara (melalui PT KAI), kalau begitu jadi korupsi," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan pihaknya tetap akan membongkar dalam waktu dekat. Surat peringatan 1,2, dan 3 telah dilayangkan untuk warga. "Nanti waktu penertibannya diinfokan lagi," kata Suprapto.

Kompas TV Puluhan perwakilan warga Manggarai RW 12 melakukan longmarch dari rumah mereka menuju kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com