Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kepastian Hukum, Pembacaan Tuntutan Ahok Dinilai Sedianya Tak Ditunda

Kompas.com - 10/04/2017, 19:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai bahwa pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak perlu ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.

Apalagi, menurut dia, Ahok ikut serta dalam pilkada. "Sebagai terdakwa dan calon yang ikut pilkada memang tak mudah. Artinya keputusan hukum dari kasus Ahok lebih bagus disegerakan daripada dipanggang," kata Siti di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

(Baca juga: Fahri Anggap Polisi Tidak Netral karena Minta Penundaan Sidang Ahok)

Siti mengatakan, kasus dugaan penodaan agama ini tak perlu ditarik ke ranah politik. Kasus hukum tersebut, kata dia, harus ditegakkan.

Sebab, penegakkan hukum sekaligus mengajarkan masyarakat untuk taat pada hukum.

"Institusi hukum berikan contoh ke masyarakat kebih konkret, sehingga kewibawaan institusi hukum tetap terjaga di mata masyarakat tanpa harus ada pro-kontra penegak hukum partisan," ujar Siti.

Ia mengatakan, institusi hukum harus segera merespons dengan tidak menunda tuntutan kasus Ahok. Respons ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Tentu kita semua harus memiliki kepastian hukum," ujar Siti.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya meminta kepada PN Jakarta Utara untuk menunda tuntutan hingga pencoblosan Pilkada DKI selesai.

(Baca juga: Polri Tegaskan Surat Kapolda soal Sidang Ahok Bukan Intervensi)

Penundaan terkait situasi Pilkada yang kian memanas. Namun, pihak PN Jakarta Utara mengatakan, sidang tuntutan pada Selasa (11/4/2017) akan tetap digelar.

Menurut mereka, soal keputusan pembacaan tuntutan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

Kompas TV Polda Metro Tetap Amankan Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com