JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terkait integrasi antara angkutan Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dengan bus transjakarta.
Pergub itu, kata Saefullah, dikeluarkan untuk melindungi hak masyarakat dalam integrasi transportasi tersebut.
"Jadi saya berharap pergub nanti betul-betul implementatif, tidak berada di awang-awang, pergubnya betul-bentul menjiwai kepentingan dari masyarakat, kepentingan dari pengemudi," ujar Saefullah di Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Ia menjelaskan, pergub akan diterbitkan setelah masa uji coba integrasi KWK dan bus transjakarta. Ini dilakukan untuk mengetahui poin apa saja yang perlu dimasukkan dalam pergub.
Dalam pergub itu nanti direncanakan untuk dimasukkan pengaturan jam kerja sopir serta integrasi pengaturan jam operasi dengan dengan bus transjakarta. Masa uji coba akan dilakukan selama satu bulan.
"Disinggung juga kalau pagi empat jam, siang empat jam, ini dianggap nanti ada jam-jam mereka masih tetap ngetem. Ada waktu terbuang begitu percuma sehingga kami ingin menyamakan operasi KWK sama dengan jam operasinya transjakarta supaya dia betul-betul melayani transportasi masyarakat," ujar Saefullah.
KWK dan PT Transjakarta telah melakukan penandatanganan kerjasama pada akhir Maret lalu. Dari kerjasama tersebut, ada sebanyak 10 rute yang akan melayani penumpang transjakarta secara gratis. Rute tersebut diantaranya, Tanjung Priok-Balakturi, Kelapa Gading-Terminal Rawamangun, Semper-Tipar Cakung, Pulogadung-Pejuang Jaya, Rawamangun-Klender, dan Terminal Cililitan-Condet.
Baca juga: Integrasi dengan Transjakarta, Angkutan KWK Untung atau Buntung?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.