Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Massa Kontra Ahok Dua Kali di Persidangan karena Hal Ini

Kompas.com - 11/04/2017, 12:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menegur massa kontra terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017).

Dwiarso menegur massa kontra Ahok yang kebanyakan berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, ACTA, dan Front Pembela Islam (FPI) saat mereka bersorak "huu" setelah mendengar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua JPU, Ali Mukartono, menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan kepada Ahok.

Ali menyebut, jaksa belum menyelesaikan ketikan surat tuntutan kepada Ahok. Kemudian, Ali meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun surat tuntutan kepada hakim.

"Kalau saudara penuntut umum belum siap (membacakan tuntutan) hari ini sesuai dengan jadwal persidangan kalender yang sudah kami sepakati hari ini, kan mestinya tuntutan. Karena penuntut umum belum sempat susun tuntutan, maka sidang berikutnya tanggal 17 hari Senin, saudara siap?" tanya Dwiarso kepada Ali.

Hanya saja, Ali menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyelesaikan surat tuntutan pada Selasa (17/4/2017). Pernyataan Ali ini yang membuat massa kontra Ahok bersorak "huu".

Karena suasana ruang sidang menjadi sedikit tak kondusif, Dwiarso langsung mengetuk palu dan menegur pengunjung sidang.

"Saudara jangan ganggu persidangan ya," kata Dwiarso dengan muka serius.

Dwiarso kembali menegur pengunjung sidang yang berasal dari massa kontra Ahok. Hal itu terjadi ketika Dwiarso meminta jaksa untuk menyelesaikan surat tuntutan hari ini.

"Karena (JPU) belum siap (membacakan surat tuntutan), kita kan sidang sampai jam 12 malam. Kita tunda (pembacaan tuntutan) sampai hari ini," kata Dwiarso.

Pernyataan Dwiarso membuat massa kontra Ahok bertepuk tangan. Dwiarso kembali menegur pengunjung. "Jangan tepuk tangan ya saudara," kata Dwiarso.

Baca: JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Ahok Ditunda 20 April 2017

Rencananya, pembacaan surat tuntutan baru akan dilaksanakan pada 20 April mendatang dan pledoi oleh Ahok akan dibacakan 25 April. Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Sidang Tuntutan Ahok Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com