Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Menit Persidangan yang Membuat Ahok dan Pelapornya Kecewa

Kompas.com - 12/04/2017, 09:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tak seperti biasanya, persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.

Persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017), itu membuat kecewa Ahok serta para pelapor dan lawannya.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dibuka oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto. Dia memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya kepada Ahok.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, JPU diberi waktu satu pekan dari Selasa (4/4/2017) untuk menyusun surat tuntutan dan pada Selasa (18/4/2017), pihak Ahok akan membacakan pleidoi atau pembelaan.

Menjawab pertanyaan Dwiarso, ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tak dapat menyelesaikan surat tuntutan hanya dalam waktu satu pekan sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang dua pekan setelahnya, atau pada 25 April 2017.

"Ternyata waktu satu minggu tidak cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan. Dengan segala maaf oleh karenanya kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali.

Sontak pengunjung persidangan yang duduk di sisi jaksa langsung menggelengkan kepala dan bergumam. Dwiarso kembali menanyakan waktu yang dianggap tidak cukup oleh jaksa. Padahal, tim jaksa yang menangani kasus Ahok terdiri dari banyak anggota.

"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentutnya? Orang segini banyak, masak ngetik enggak bisa dibagi-bagi," kata Dwiarso.

Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menyelesaikan ketikan susunan surat tuntutan. Selain itu, masih ada perbedaan pemahaman antara satu jaksa dengan yang lainnya.

"Kami banyak pemahaman konprehensif, dan sampai tadi malam belum selesai," kata Ali.

Kemudian Dwiarso menawarkan kepada jaksa agar dapat membacakan surat tuntutan mereka pada persidangan selanjutnya yang seharusnya untuk pembacaan pleidoi, atau pada 17 April 2017.

Namun, Ali menyatakan tak dapat menyanggupi permintaan Dwiarso tersebut. Kemudian Ali juga membacakan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang berisi saran agar pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 usai.

Ali meminta majelis hakim turut mempertimbangkan saran dari Kapolda tersebut. Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa surat Kapolda tak berkaitan dengan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan bagi Ahok.

"Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan tidak ada kaitannya dengan surat Kapolda," kata Ali.

(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com