JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa dirugikan akibat penundaan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.
Sedianya jaksa akan membacakan surat tuntutan kepada Ahok pada Selasa (11/4/2017). Hanya saja, jaksa belum dapat menyelesaikan materi penyusunan surat tuntutan dan berakibat penundaan hingga Kamis (20/4/2017).
"Kalau sekarang (pembacaan tuntutan) dimundurin (ditunda), justru orang-orang bisa tebak yang aneh-aneh," kata Ahok, kepada wartawan, Rabu (12/4/2017).
Salah satu pihak yang menengarai adanya intervensi dalam penundaan pembacaan tuntutan bagi Ahok adalah Pedri Kasman, saksi pelapor. Beberapa waktu lalu, Pedri menyebut penundaan pembacaan tuntutan sudah dirancang sedemikian rupa untuk ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.
Ahok mengatakan, dirinya juga sudah mempersiapkan diri untuk membaca pleidoi atau pembelaan yang awalnya direncanakan pada 17 April 2017. Agenda pembacaan pleidoi awalnya dilaksanakan satu pekan setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Melalui pleidoi itu, Ahok memiliki kesempatan untuk banyak bercerita kepada masyarakat. Terlebih, sidang ditayangkan secara langsung oleh hampir seluruh stasiun televisi.
"Pleidoi kan suka-suka saya, enggak ada batasan waktu, live lagi. Saya mau cerita 4-5 jam soal cita-cita saya mau jadi gubernur, paparin visi misi segala macam, pelanggaran enggak? Enggak lho, kan pleidoi," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu merasa diuntungkan dengan penayangan langsung oleh stasiun televisi. Pasalnya, dia tak memiliki uang cukup untuk membayar stasiun televisi dan menayangkan pembacaan pleidoi-nya.
Di sisi lain, Ahok enggan berkomentar mengenai keinginannya untuk membaca pleidoi pada 17 April atau dua hari jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017, 19 April.
Baca: Jaksa Bantah Tunda Bacakan Tuntutan Ahok karena Tekanan Politik
Pembacaan pleidoi itu disebut-sebut dapat menetralkan pikiran pemilih warga DKI jelang pemilihan. Terutama setelah jaksa menuntut Ahok.
"Kalau saya bayar semua stasiun TV untuk pasang iklan, butuh berapa duit? Apakah ada jaminan orang bakal menonton iklan saya di jam yang sama? Belum tentu," kata Ahok.
"Tapi kalau saya bacakan pleidoi, kamu (stasiun televisi) semua live (menayangkan langsung jalannya persidangan), semua orang yang pengin tahu, nonton enggak? Nonton. Ini menarik sebetulnya, tapi ya sudah, kami harus terima putusannya kan memang begitu," kata Ahok.
Baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.