Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Sayangkan Perda Ketertiban Umum jadi Dasar Hukum Penggusuran di Jakarta

Kompas.com - 13/04/2017, 16:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan kasus-kasus penggusuran hunian semi permanen yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar hukum.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengatakan, definisi dan indikator melanggar ketertiban umum itu tidak dijelaskan dalam Perda tersebut.

"Sayangnya dasar hukum yang blurry atau kabur seperti itu malah justru dijadikan alasan dasar untuk melakukan penggusuran-penggusuran paksa di DKI Jakarta," ujar Alldo di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Alldo mengatakan, ada 49 kasus penggusuran hunian semi permanen di Jakarta yang menggunakan Perda tersebut pada 2016, salah satunya penggusuran 21 KK di Kramat, Senen, Jakarta Pusat, karena dianggap kumuh.

Menurut dia, warga yang digusur menggunakan Perda Ketertiban Umum juga menjadi tidak berhak atas rumah susun.

"Jadi banyak rumah semi permanen, orang-orangnya memang sudah tinggal di situ, misalnya belasan tahun, puluhan tahun, rumahnya kumuh, tetapi dia tidak direlokasi karena dianggap mungkin penduduk liar," kata dia.

Alldo mengatakan, warga yang tinggal di rumah semi permanen yang kumuh itu terusir karena kemiskinan dan ketidakmampuan mereka. Padahal, Pemprov DKI Jakarta seharusnya melindungi dan memberikan solusi untuk mereka.

Baca: LBH Jakarta: Ahok Mungkin Pecahkan Rekor Penggusuran oleh Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta juga seringkali menggunakan peraturan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeksekusi lahan tanpa perlu membuktikan kepemilikan lahan tersebut.

"Masalahnya Pemprov selalu menggunakan dasar hukum yang mempermudah mereka untuk mengeksekusi lahan tanpa perlu membuktikan kepemilikan lahannya," ucap Alldo.

Alldo mengatakan LBH Jakarta kini tengah mengajukan gugatan terhadap peraturan tersebut.

Kompas TV Penggusuran di Era Kepemimpinan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com