Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Imbau Deklarasi Dukungan Tak Dilakukan pada Masa Tenang

Kompas.com - 15/04/2017, 15:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diimbau tidak menggelar deklarasi dukungan terhadap pasangan calon selama masa tenang pada 16-18 April 2017.

Larangan juga diberlakukan meskipun dalam kegiatannya tidak menyertakan atribut atau foto pasangan calon.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti dalam diskusi bertajuk "Pilkada Sehat dan Demokratis" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2017).

(Baca: Jawara Beksi Deklarasi Dukung Ahok-Djarot)

 

"Deklarasi dan lain-lain itu kan mengarah kepada kampanye," kata Mimah.

"Maka imbauan kami, selesaikan semua deklarasi sebelum masa tenang,"

Selain deklarasi dukungan terhadap paslon, lanjut Mimah, kegiatan bazar yang digelar oleh pasangan calon, tim kampanye atau simpatisannya juga tidak diperbolehkan.

Alasannya sama dengan deklarasi, yakni karena kegiatan tersebut termasuk kegiatan serupa kampanye.

"Kegiatan bazar-bazar sebagai salah satu metode kampanye tidak boleh dilakukan lagi," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika pasangan calon melakukan kegiatan tersebut selama masa tenang hingga pemungutan suara.

(Baca: Hadiri Deklarasi Paguyuban Warga Subang, Djarot Diarak Naik Sisingaan)

Adapun waktu pemungutan dan penghitungan suara pilkada DKI Jakarta dilaksanakan pada 19 April 2017.

Dua pasangan calon yang bersaing dalam pemungutan suara pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, yakni pasangan calon nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Kompas TV Polemik Tamasya Almaidah di Pilkada DKI Putaran 2

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com