Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Tangerang Tolak Gugatan Alfamart terhadap Konsumen dan KIP

Kompas.com - 18/04/2017, 14:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, I Gede Suwarsana menolak gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan konsumen Alfamart, Mustolih Siradj.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada persidangan hari Selasa (18/4/2017) siang.

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat membayar pokok perkara sebesar Rp 560.000," kata Suwarsana dalam persidangan.

Pokok gugatan yang dilayangkan Alfamart kepada KIP dan Mustolih adalah adanya pernyataan KIP yang menyebut Alfamart sebagai badan publik.

Pernyataan itu keluar saat KIP memproses aduan Mustolih, tahun 2016 silam. Mustolih mengadu ke KIP karena beberapa kali meminta informasi penggunaan donasi via surat ke Alfamart tidak digubris.

Baca: Alfamart Janji Jelaskan Mekanisme Penggunaan Donasi di Persidangan

Hingga KIP memutuskan Alfamart wajib memberi informasi yang diminta Mustolih karena merupakan informasi terbuka.

Kuasa hukum Alfamart, Yusril Ihza Mahendra, kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, hakim melalui putusannya belum menjelaskan apakah Alfamart termasuk badan publik atau bukan, yang berujung pada keputusan apakah harus mengikuti rekomendasi KIP atau tidak.

"Putusan yang tidak ada putusan sama sekali. Ini kan pertama kali KIP digugat ke pengadilan, dan nampaknya hakimnya bingung," tutur Yusril, usai persidangan.

Pihak Alfamart diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hakim. Jika tidak ada kasasi, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan Alfamart harus membuka informasi yang sebelumnya dimintakan Mustolih.

Baca: Penyalur Donasi Uang Kembalian Alfamart Bantah Tidak Transparan

Secara terpisah, Mustolih dan pihak KIP mengapresiasi putusan hakim. Mereka sudah menduga hakim tidak melanjutkan perkara ini karena Alfamart keliru menggugat, terutama ketika KIP yang adalah lembaga dibawa sebagai tergugat.

"Makanya hakim belum menyinggung pada pokok perkara. Kalau (Alfamart) mau menggugat lagi, silakan," ujar Mustolih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com