JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kelompok yang berbeda sempat adu mulut di depan ruang sidang kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) siang.
Kelompok yang dimaksud adalah pendukung terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan kelompok yang kontra dengan Ahok.
Pantauan Kompas.com, setelah majelis hakim menutup persidangan, kedua kelompok itu yang tadinya di dalam ruang sidang satu per satu keluar.
Di luar ruang sidang, tepatnya dekat pintu keluar auditorium, tiba-tiba ada beberapa pria adu mulut dengan sejumlah perempuan berbaju kotak-kotak.
"Al-Quran harus dibela!" seru seorang pria sambil menunjuk-nunjuk ke arah kerumunan ibu-ibu.
Kelompok ibu-ibu berpakaian kemeja kotak-kotak yang mendengar seruan itu justru berbicara lebih keras. Dari beberapa ibu-ibu itu, ada satu orang yang nampak panik.
Baca: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara
Kondisi tersebut langsung ditangani polisi di lokasi. Polisi pun membubarkan kerumunan itu dengan cepat sembari mengatur pengunjung sidang lain keluar dari sana.
Jaksa penuntut umum dalam pembacaan tuntutan menyatakan Ahok bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Penuntut umum juga menuntut hukuman penjara bagi Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.