JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama dalam pembacaan tuntutan, menolak keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Eko Cahyono.
Eko merupakan calon wakil gubernur Bangka Belitung pendamping Ahok yang bersaksi soal ucapan Gus Dur mengenai surat Al-Maidah ayat 51 saat berkampanye untuk mereka tahun 2007.
"Bahwa keterangan Eko tentang penjelasan almarhum Gus Dur mengenai surat Al-Maidah 51 merupakan kesimpulan dari saksi saja. Keterangan saksi tidak sesuai dengan isi bukti rekaman video Gus Dur saat kampanye terdakwa di Bangka," kata anggota penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya
Ali menuturkan, pihaknya telah mencocokkan keterangan Eko dengan dokumen berupa rekaman kampanye Gus Dur yang dijadikan salah satu barang bukti untuk perkara ini. Setelah dicocokkan, ternyata isinya berbeda atau tidak sesuai.
"Dalam video tersebut, Gus Dur sama sekali tidak bicara mengenai terjemahan maupun tafsir dari Al-Maidah 51," tutur Ali.
Keterangan Eko bahkan dibenarkan oleh Ahok ketika sidang berlangsung saat itu. Menurut Ahok, dia tahu persis apa yang diucapkan Gus Dur karena dia yang menemani Gus Dur sepanjang hari sebelum dan sesudah kampanye.
Dari hal tersebut, penuntut umum memutuskan agar keterangan Eko diabaikan di muka persidangan.
Baca: Ini Alasan Jaksa Hanya Kenakan Ahok Pasal 156 KUHP
Eko sendiri merupakan saksi fakta yang dihadirkan untuk menjelaskan posisi Ahok pada pilgub di Bangka Belitung silam, di mana lawan politiknya menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk menyerangnya.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak Ahok.