Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Keterangan Saksi soal Gus Dur Bicara tentang Al-Maidah 51

Kompas.com - 20/04/2017, 14:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama dalam pembacaan tuntutan, menolak keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Eko Cahyono.

Eko merupakan calon wakil gubernur Bangka Belitung pendamping Ahok yang bersaksi soal ucapan Gus Dur mengenai surat Al-Maidah ayat 51 saat berkampanye untuk mereka tahun 2007.

"Bahwa keterangan Eko tentang penjelasan almarhum Gus Dur mengenai surat Al-Maidah 51 merupakan kesimpulan dari saksi saja. Keterangan saksi tidak sesuai dengan isi bukti rekaman video Gus Dur saat kampanye terdakwa di Bangka," kata anggota penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya

Ali menuturkan, pihaknya telah mencocokkan keterangan Eko dengan dokumen berupa rekaman kampanye Gus Dur yang dijadikan salah satu barang bukti untuk perkara ini. Setelah dicocokkan, ternyata isinya berbeda atau tidak sesuai.

"Dalam video tersebut, Gus Dur sama sekali tidak bicara mengenai terjemahan maupun tafsir dari Al-Maidah 51," tutur Ali.

Keterangan Eko bahkan dibenarkan oleh Ahok ketika sidang berlangsung saat itu. Menurut Ahok, dia tahu persis apa yang diucapkan Gus Dur karena dia yang menemani Gus Dur sepanjang hari sebelum dan sesudah kampanye.

Dari hal tersebut, penuntut umum memutuskan agar keterangan Eko diabaikan di muka persidangan.

Baca: Ini Alasan Jaksa Hanya Kenakan Ahok Pasal 156 KUHP

Eko sendiri merupakan saksi fakta yang dihadirkan untuk menjelaskan posisi Ahok pada pilgub di Bangka Belitung silam, di mana lawan politiknya menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk menyerangnya.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak Ahok.

Kompas TV Jaksa Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com