JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI sedang menyusun aturan terkait penerimaan dana koefisien lantai bangunan (KLB).
Saefullah menjelaskan, penyusunan aturan itu merupakan jawaban dari Pemprov DKI Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK yang mempertanyakan payung hukum penerimaan KLB.
"Ini bentuk jawaban kami terhadap BPK karena kami ditanya BPK, KLB ini seperti apa. Sementara aturannya mulai dari UU, PP, Kepres, Perda, Pergub. Harus kami ramu, kami ambil mana yang paling berkaitan dengan ini," ujar Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamsi (20/4/2017).
Saefullah mengatakan, pihaknya belum memutuskan bentuk payung hukum yang akan diterbitkan. Bisa saja payung hukum yang diterbitkan bisa berupa peraturan gubernur atau instruksi gubernur.
Saefullah mengatakan, penerbitan aturan juga memperlihatkan Pemprov DKI telah menjalankan pemerintahan secara terbuka dan transparan.
"Ini kan kami lagi cari bentuk terbaik yang memenuhi asas transparansi dan keadilan. Saya pikir transparansi ini perlu karena DKI ini kan sudah menganut open data. Semua akan kami transparankan," ujar Saefullah.
Kebijakan KLB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
Melalui aturan itu, pengembang diminta untuk membuat fasilitas umum dan fasilitas sosial jika ingin menambah KLB. Pembangunan fasilitas itu juga berdasarkan kebutuhan dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Pengamat: Pemberian Kompensasi KLB bagi Pengembang Tidak Transparan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.