Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Terpopuler: Pilkada DKI dalam Pemberitaan Dunia dan Ahok Dituntut 1 Tahun

Kompas.com - 21/04/2017, 08:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terpopuler Jumat ini masih didominasi seputar Pilkada DKI dan tuntutan pada kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mulai dari pemberitaan media asing mengenai hasil Pilkada DKI Jakarta 2017, tanggapan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana Anies-Sandiaga akan menghentikan reklamasi, dan Ahok dituntut 1 tahun penjara.

Berikut lima berita terpopuler Kompas.com Jumat ini:

1. Sorotan media asing terkait Pilkada DKI

Pemilihan Gubernur-Wagub DKI Jakarta yang menyebabkan tersingkirnya gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi sorotan media asing arus utama.

Ahok dilihat sebagai tokoh fenomenal dan antikorupsi. Namun, Ahok menjadi pergunjingan luas, tidak saja di Indonesia tetapi di luar negeri, akibat sentimen agama dan etnis.

Beberapa media asing menyinggung bagaimana Anies sebenarnya telah merangkul seluruh warga Jakarta untuk bersatu dan melupakan perbedaan.

Kekalahan Ahok dan kemenangan Anies Baswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, itu diartikulasikan dalam terminologi atau diksi yang dikaitkan dengan masalah agama dan ras oleh sejumlah media asing arus utama.

Media Arab berbasis di Doha, Qatar, Al Jazeera, menyebutkan, Ahok yang sedang “diadili karena penistaan” agama kalah dari Anies "setelah kampanye agama yang memecah belah”.

Dari hasil penghitungan cepat oleh 10 lembaga survei, “gubernur Kristen di ibu kota Jakarta” kalah telak setelah “kampanye yang dimulai dengan perbedaan agama dan rasial di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia itu," demikian Al Jazeera, Rabu (19/4/2017).

Selengkapnya baca Kekalahan Ahok dan Kemenangan Anies dalam Sorotan Media Asing

 

2. Ahok dituntut 1 tahun penjara

POOL / ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.

Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com